Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Waka MPR Dorong Bangun Ekosistem Hukum yang Kuat

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat dan edukasi dalam upaya melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman beragam tindak kekerasan.

Hal itu diungkapkan Lestari pada saat diskusi daring bertema Fenomena Grooming Anak: Perspektif Hukum dan Psikologi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (28/1).

BACA JUGA: Lestari Moerdijat Ingatkan Pentingnya Dukungan Masyarakat dalam Pengobatan Kanker

"Fenomena child grooming merupakan bentuk kekerasan yang menyasar anak-anak harus segera disikapi dengan langkah pencegahan dan perlindungan menyeluruh terhadap generasi penerus bangsa," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya.

Diskusi yang dimoderatori Nur Amalia (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Amelia Anggraini (Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem – Anggota DPR RI), Fitra Andika Sugiyono, S.Psi (Perencana Ahli Muda pada Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/KemenPPPA), AKBP Dwi Astuti, S.H., M.A. (Kanit II Subdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri), dan Debora Basaria, M.Psi. (Dosen Psikologi, Universitas Tarumanagara.

Pada 2021, ujar Lestari, catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan adanya 859 kasus khusus child grooming.

BACA JUGA: Waka MPR: Peran Generasi Muda Sangat Dibutuhkan untuk Bangun Ekosistem Pendidikan

Hingga akhir 2023, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) melaporkan total 12.398 kasus kekerasan seksual anak secara akumulatif.

KemenPPPA mencatat total kekerasan terhadap anak mencapai 28.831 kasus pada 2024.

BACA JUGA: Waka MPR Minta Redistribusi Guru Konsisten Dilakukan Demi Pemerataan Mutu Pembelajaran

Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat upaya pencegahan dan perlindungan anak dari ragam tindak kekerasan saat ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Mengingat, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, ancaman kekerasan terhadap anak semakin besar dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini.

Regulasi yang mengatur data pribadi dan keamanan siber, tambah Rerie, harus diperkuat di era digitalisasi yang mampu menyebarkan beragam konten tanpa mengenal batas.

"Saya berharap sejumlah pihak terkait dapat bersama-sama membangun sistem pencegahan dan perlindungan menyeluruh bagi setiap anak bangsa, demi mewujudkan generasi penerus yang berdaya saing di masa depan," tutur Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini berpendapat bahwa fenomena child grooming adalah sesuatu yang nyata dan dekat dengan keseharian kita.

Temuan kasus child grooming dewasa ini, tambah Amelia, adalah fenomena gunung es yang sejatinya masih banyak lagi korban yang takut mengungkapkan kekerasan yang dialaminya.

Menurut Amelia, mereka harus kuat untuk mengungkap kasus yang dihadapinya, tanpa membebani korban.

"Menyikapi fenomena grooming ini sistem pencegahannya harus kuat dan upaya perlindungannya harus nyata," tegas Amelia.

Pelaku child grooming, jelas dia, sering kali memanipulasi relasi kuasa terhadap korban.

Oleh karena itu, tambah Amelia, pendekatan dengan perspektif psikologi sangat krusial untuk dilakukan.

Perkembangan teknologi, tegas dia, menyebabkan dampak grooming semakin besar dengan ancaman yang semakin nyata.

Kanit II Subdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri AKBP Dwi Astuti mengungkapkan bahwa Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO sudah ada di 11 Polda di Indonesia yang dapat melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus PPA dan PPO.

Dengan perluasan itu, ujar Dwi, diharapkan kepolisian dapat menangani kasus-kasus PPA dan PPO di tanah air.

Menurut Dwi, grooming adalah proses manipulasi untuk membangun kepercayaan dan kedekatan terhadap korban dengan target untuk melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan lainnya.

Media dalam melakukan grooming, jelas Dwi, antara lain game online dan chat aplikasi pesan.

Dalam proses kasus grooming, jelas Dwi, fakta-fakta kasus bisa diambil berdasarkan antara lain dari keterangan saksi dan alat bukti elektronik.

Dasar hukum yang bisa diterapkan dalam kasus-kasus grooming, tambah dia, antara lain UU TPKS, UU ITE, dan UU Pornografi.
Menurut Dwi, upaya perlindungan hukum bagi korban harus dikedepankan.

Selain itu, tegas Dwi, pencegahan grooming bisa dilakukan lewat edukasi anak terkait batasan tubuh dan privasi, penggunaan internet dan media sosial, serta edukasi orang tua dan pendidik.

Perencana Ahli Muda pada Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Fitra Andika Sugiyono berpendapat, child grooming itu bisa juga disebutkan sebagai pelecehan seksual atau penjahat anak.

Korban, tambah Fitra, biasanya di bawah usia 18 tahun dan paling rentan pada usia 13-17 tahun. Sasarannya, anak dengan kerentanan emosional dan kurang perhatian.

Proses grooming, jelas dia, biasanya terjadi secara bertahap dan jangka panjang, bukan spontan.

Menurut Fitra, KemenPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan kanal Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) membuka layanan pengaduan resmi sejumlah kasus kekerasan, termasuk child grooming.

Dosen Psikologi Universitas Tarumanagara Debora Basaria mengungkapkan bahwa saat ini child grooming menjadi salah satu istilah yang semakin sering dibicarakan masyarakat.

Ruang digital, jelas Debora, sering dimanfaatkan dalam kasus-kasus child grooming. Menurut Debora, mengenal child grooming tidak mudah, karena pelaku seringkali tampak ramah dan penuh perhatian.

Salah satu ciri anak terpapar grooming, jelas Debora, terjadi perubahan perilaku, anak tiba-tiba tertutup, memiliki hubungan dengan orang baru, sering menyimpan rahasia, dan tidak bersedia bicara tentang aktivitasnya.

Direktur Yayasan Pulih, Livia Iskandar mengungkapkan lebih dari 85% tindak pidana kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang terdekat korban.

Child grooming, menurut Livia, terjadi melalui sejumlah proses seperti pendekatan, pengenalan, mengisolasi korban dari support systemnya, pemaksaan, hingga perkosaan.

Dalam kondisi tersebut, Livia berpendapat, agar masyarakat dilibatkan dalam membangun sistem perlindungan anak-anak di lingkungan masing-masing.

"Kita memerlukan ekosistem perlindungan tepat dan pendampingan anak yang baik," tegas Livia.

Menurut Livia, peningkatan literasi digital, pengenalan anak terhadap otonomi tubuh, dan mencari bantuan profesional, merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan kasus grooming.

Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat, perlu diberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial oleh anak usia di bawah 16 tahun, seperti yang diterapkan Australia.

Saur mengungkapkan, pelarangan penggunaan gawai selama waktu sekolah juga diterapkan dengan tegas.

"Kita harus belajar dari Australia untuk menerapkan aturan yang tegas dalam melarang 10 platform media sosial utama agar tidak dapat diakses anak-anak," ujar Saur.

Menurut Saur, tanpa peraturan yang tegas dalam melarang platform media sosial bisa diakses anak-anak, Indonesia akan terus terpapar dengan kasus-kasus kekerasan terhadap anak. (jpnn)


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OJK Sebut Demutualisasi Bursa Rampung Semester I-2026
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,872 T, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
• 4 jam laludisway.id
thumb
Wamenkeu Jadi Deputi Gubernur BI, Presiden Belum Berencana Reshuffle Kabinet
• 4 jam lalumerahputih.com
thumb
Ya Allah Lindungi Bilqis Viral, Ayu Ting Ting Anggap Doa buat Anak
• 13 menit lalugenpi.co
thumb
Video Klip Lagu Bollywood Teri Hansi Mein Dhup Chhupi Angkat Konsep Budaya Bali dan India
• 13 jam laluintipseleb.com
Berhasil disimpan.