JAKARTA, KOMPAS.com – Menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi, hadir sebagai ahli kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo.
Menurut Ridho, penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dalam buku Jokowi’s White Paper seharusnya tidak dipidanakan.
Alih-alih diproses secara hukum, penelitian tersebut dinilai layak mendapat penghargaan karena menyasar figur yang memiliki posisi penting di Indonesia.
Baca juga: Rocky Gerung Turun Gunung Bela Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi
“Apa yang dilakukan oleh RRT itu adalah penelitian ilmiah. Harusnya itu diberi rekognisi karena berani diaplikasikan dalam kasus yang besar yang penuh dengan risiko,” ujar Ridho, Rabu.
Ia menyoroti kontribusi Dokter Tifa yang melakukan riset lintas keilmuan, sebuah pendekatan yang sejatinya sudah lazim di ranah internasional, tetapi masih jarang dilakukan di Indonesia, terlebih dalam kajian terhadap dokumen ijazah.
Adapun bidang keilmuan yang diterapkan Dokter Tifa dalam penelitian tersebut meliputi neurosains, pola kognitif, dan ilmu politik praktis.
“Aplikasinya di Indonesia dan juga pada kasus dokumen ijazah, ini adalah suatu yang baru dan sesuatu yang berani. Jadi, seharusnya ini diganjar dengan rekognisi, jangan sampai kriminalisasi,” kata Ridho.
Dalam keterangannya, Ridho juga menyerahkan satu bundel dokumen yang berisi tabel-tabel 35 daftar studi neuropolitika dan neurosains.
Selanjutnya, masih ada satu ahli yang akan diperiksa pada Kamis (29/1/2026). Tim kuasa hukum juga telah mengajukan sembilan nama ahli lainnya untuk memperkuat argumen mereka.
Baca juga: Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo Pamer Karikatur “Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit”
Delapan orang jadi tersangkaPolda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Para tersangka kemudian dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis masuk dalam klaster tersebut.
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang perbuatan menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya memyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


