Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Terkait Kasus KDRT

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura, Mokrianus Lay, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang usai menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, Rabu (28/1).

Mokrianus tiba di Kantor Kejari Kota Kupang sekitar pukul 13.00 Wita dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Setelah pemeriksaan, ia keluar mengenakan rompi tahanan berwarna kuning dengan tangan diborgol, lalu digiring ke rumah tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang, Hasanudin, mengatakan penahanan terhadap Mokrianus Lay dilakukan di Rumah Tahanan Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ujar Hasanudin.

Ia menambahkan, kejaksaan tetap membuka ruang bagi pihak kuasa hukum apabila mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Jika diajukan penangguhan penahanan, tentu akan dipertimbangkan oleh kejaksaan,” katanya.

Sementara kuasa hukum Mokrianus Lay, Rian Kapitan, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami sangat menghormati seluruh proses hukum terhadap klien kami,” ujar Rian.

Terkait penangguhan penahanan, Rian mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan resmi kepada kejaksaan.

Dijerat Pasal Berlapis

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), Raka Putra Dharmana, mengatakan berkas perkara Mokrianus Lay telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak Rabu (21/1).

Anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024-2029 itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Dalam berkas perkara, Mokrianus Lay didakwa dengan dua pasal. Pada dakwaan pertama, ia dijerat Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara pada dakwaan kedua, ia dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Konsesi Tambang Dinilai Picu Perdebatan di Internal Muhammadiyah dan NU
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tur Dunia BTS Dongkrak Minat Wisata ke Korea Selatan hingga Ribuan Persen
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Viral Dokter Bantah GERD Sebabkan Gangguan Jantung, Warganet: Belajar Lagi, Dok!
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Perry Warjiyo Prediksi Ekonomi Indonesia Capai 5,7 Persen di Akhir 2026
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Truk Pecah Ban Tabrak Pembatas di Exit Tol Cikarang Utara, Sopir Terluka
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.