JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf terkait kasus Hogi Minaya (43) yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Kapolres Sleman dan Kajari Sleman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026).
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita," kata Kapolres Sleman, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Suami Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka, Komisi III Kritisi Sikap Kapolresta dan Kajari
Edy mengaku memahami tindakan yang dilakukan Hogi, namun dalam peristiwa tersebut, apa yang dilakukan pihak kepolisian demi kepastian hukum.
"Pada kesempatan ini memohon maaf apabila penanganan kami ada yang salah. Pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, hanya kami, pada saat itu hanya mau melihat kepastian hukum," jelasnya.
Namun, ia menakui adanya penerapan pasal yang mungkin kurang tepat dalam perkara tersebut.
Dalam kesempatan yang saman, Kajari Sleman Bambang Yunianto yang turut menyampaikan permohonan maaf terkait kasus yang menjerat Hogi.
Bambang menjelaskan, kejaksaan mencari solusi dan membuat perkara tersebut tuntas, usai menerima tersangka dan menerima proses lainnya.
"Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini juga menyampaikan permohonan maaf, apabila yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi dan membuat perkara ini tuntas," ungkap Bambang.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kapolres sleman
- kajari sleman
- kasus hogi
- suami jadi tersangka
- Hogi Minaya
- tersangka


