Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa aparat yang viral karena menuduh pedagang es gabus secara tidak berdasar akan diproses sesuai prosedur internal kepolisian.
Ia menegaskan bahwa aparat tersebut bisa dikenakan sanksi mulai dari penegakan disiplin, pelanggaran etik, hingga kemungkinan langkah hukum.
"Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu," ungkapnya.
Prosedur Hukum Akan DitegakkanYusril menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena setiap aparat penegak hukum bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya tetap menghormati aparat penegak hukum karena mereka memiliki kewenangan yang sah dari negara dan undang-undang.
Jika masyarakat melanggar hukum, polisi memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, serta penegakan hukum lainnya.
"Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian," tegas Yusril.
Di sisi lain, apabila aparat melakukan kesalahan atau bertindak di luar hukum, maka mereka juga akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing.
Kronologi Kesalahan Penangkapan Pedagang EsPeristiwa ini bermula dari penyelidikan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus terhadap tempat produksi es di Depok, Jawa Barat.
Polisi lalu mengirim sampel es ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri setelah viral dugaan adanya bahan berbahaya seperti spons PU Foam dalam es gabus tersebut.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa es yang dijual pedagang bernama Suderajat aman dan layak konsumsi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri, menyampaikan bahwa setelah hasil laboratorium keluar, Suderajat langsung dipulangkan ke rumahnya di Depok.
Polisi juga mengganti uang atas barang dagangan Suderajat yang sebelumnya diamankan untuk keperluan pemeriksaan.
Aparat TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, mengakui telah bertindak terburu-buru dalam menyimpulkan informasi.
Mereka menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Suderajat dan menegaskan bahwa tidak ada maksud mencemarkan nama baik atau merugikan pihak mana pun.


