REPUBLIKA.CO.ID, AGAM — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyerap hingga 40 ribu tenaga kerja lokal untuk membantu percepatan pemulihan dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera.
“Kita sudah mempekerjakan 40 ribu tenaga kerja lokal untuk menangani dampak bencana yang tersebar di tiga provinsi,” kata Menteri PU Dody Hanggodo di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (28/1/2026).
- Iran Dipaksa Berunding di Bawah Todongan Senjata Amerika
- Klaim Asuransi Banjir dan Longsor di Sumatera Mendekati Rp 1 Triliun
- Bahaya Menghirup Whip Pink, Dari Halusinasi Hingga Gangguan Kesadaran
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri PU bersama Gubernur Sumbar, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, serta Bupati Agam saat meninjau langsung perkembangan pembangunan sejumlah infrastruktur yang terdampak bencana alam pada akhir November 2025.
Selain mempercepat pemulihan wilayah Sumatera, penyerapan puluhan ribu tenaga kerja lokal tersebut juga menjadi langkah pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di tingkat akar rumput.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Dody mengatakan instruksi penyerapan tenaga kerja lokal pertama kali disampaikan pada 12 Desember 2025 di Provinsi Aceh dan diterapkan pula di dua provinsi lainnya.
“Padat karya itu harus dilakukan, terutama di lokasi bencana,” ujarnya.
Kebijakan Kementerian PU tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar perekonomian masyarakat di tiga provinsi terdampak bencana dapat segera bergerak kembali.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, masyarakat yang terdampak bencana tidak boleh terganggu ekonominya,” kata Dody.
Sementara itu, Supervisor Health, Safety, Security, and Environment PT Hutama Karya Infrastruktur Budi Setia menyebutkan khusus di Kecamatan Malalak, pihaknya telah mempekerjakan 16 tenaga kerja lokal.
“Kami juga merekrut tenaga kerja lokal untuk mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana,” kata Budi.
Belasan pekerja lokal tersebut bekerja sebagai sopir truk yang bertugas mengangkut dan memindahkan material, serta sebagai pembantu lapangan (helper). Dalam proses rekrutmen, Hutama Karya berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk menyiapkan kebutuhan tenaga kerja.
“Pemberdayaan tenaga kerja lokal merupakan salah satu standar atau ketentuan perusahaan yang mengharuskan sekitar 40 persen pekerja berasal dari warga setempat,” ujar Budi.



