Bareskrim Blokir 63 Rekening Terkait Kasus Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan afiliasinya. Pemblokiran itu terkait dugaan fraud atau kecurangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

"Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yang terdiri dari badan hukum dan perorangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Bareskrim Sita Rp 4 M, Kendaraan hingga Sertifikat di Kasus Dugaan Fraud DSI

Selain itu, penyidik Subdit II Perbankan juga telah menyita uang senilai Rp 4 miliar terkait dugaan fraud PT DSI. Uang miliaran itu disita dari 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.

"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," lanjut Ade Safri.

Penyitaan juga dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI. Namun, belum diungkapkan Ade Safri mengenai jenis kendaraan yang telah disita itu.

"Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua," tutur dia.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 orang saksi dalam perkara itu. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan pada Jumat (23/1) lalu.

"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," tegas Ade Safri.

Sebagai infromasi, Bareskrim Polri tengah mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

"Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).

"Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI," jelas Ade Safri.

"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," lanjutnya.

Baca juga: Dugaan Fraud yang Bikin Kantor DSI Digeledah Bareskrim




(ond/whn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pencabutan Izin Tambang Agincourt Berpotensi Cacat Administratif
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Masuk jadi Anggota Board of Peace Bentukan Trump, Indonesia Dinilai Blunder
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menghadapi Dunia yang Semakin Menua
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Minta Kendalikan Alih Fungsi Sawah Demi Ketahanan Pangan
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polda Metro Minta Maaf soal Pedagang Es Dituding Pakai Bahan Spons
• 21 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.