Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) turut menyoroti rencana pemerintah mengambil alih izin konsesi PT Agincourt Resources di Tambang Martabe, Sumatra Utara.
Adapun, pengalihan pengelolaan itu tak lepas dari langkah pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan di Sumatra yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan berdampak pada bencana hidrometeorologi. Agincourt Resources merupakan salah satu perusahaan dalam daftar itu.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perhapi Eva Djauhari, isu pencabutan izin Agincourt masih simpang siur. Sebab, belum jelas jenis izin apa yang dicabut oleh pemerintah, apakah izin usaha pertambangan (IUP) atau kontrak karya (KK).
Dia menilai kebijakan pencabutan izin dan wacana pengambilalihan pengelolaan tambang oleh negara atau badan usaha milik negara (BUMN) sepatutnya dianalisis dalam kerangka konseptual hukum sumber daya alam dan hukum administrasi negara. Artinya, langkah pencabutan bukan semata sebagai respons kebijakan sektoral yang bersifat insidental.
Eva menyebut, dari sudut pandang teori hukum administrasi, izin usaha pertambangan merupakan suatu administrative beschikking yang melahirkan hubungan hukum publik antara negara dan pemegang izin.
"Oleh karena itu, pencabutan izin tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip due process of law dalam hukum administrasi, sebagaimana dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik [AUPB] dan dikodifikasi dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," jelas Eva kepada Bisnis, Rabu (28/1/2026).
Dia menjelaskan bahwa secara konseptual, pencabutan izin yang tidak didasarkan pada evaluasi individual, tidak proporsional dengan tingkat pelanggaran, atau dilakukan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai, berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat. Ini baik secara prosedural maupun substantif.
Dalam konteks ini, menjadi penting untuk membedakan secara tegas antara pencabutan izin sebagai sanksi administratif dan pengambilalihan pengelolaan sebagai instrumen kebijakan ekonomi negara. Sebab, masing-masing memiliki basis normatif, tujuan, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Lebih lanjut, Eva mengatakan bahwa wacana pengambilalihan perusahaan tambang oleh BUMN juga perlu dianalisis melalui perspektif perlindungan hak dan kepastian hukum, khususnya melalui konsep legitimate expectation.
"Secara teoritis, ketika negara memberikan izin usaha dengan jangka waktu dan persyaratan tertentu, negara sekaligus membentuk ekspektasi yang sah bahwa izin tersebut tidak akan dicabut secara sewenang-wenang selama pemegang izin mematuhi ketentuan hukum," tutur Eva.
Dia juga menjelaskan, pencabutan izin yang kemudian diikuti oleh pengambilalihan pengelolaan tanpa mekanisme kompensasi yang jelas berpotensi dipandang sebagai bentuk de facto expropriation. Hal ini terutama dalam konteks penanaman modal asing, meskipun tidak secara formal dinyatakan sebagai nasionalisasi.
Menurutnya, dalam literatur hukum investasi internasional, tindakan semacam ini lazim diuji berdasarkan pendekatan berbasis dampak (effect-based approach), bukan semata-mata berdasarkan bentuk hukum formalnya.
Eva mengatakan bahwa dari sisi hukum lingkungan, penggunaan bencana hidrometeorologi yang bersifat kompleks dan multifaktorial sebagai dasar tunggal pencabutan izin juga memerlukan kehati-hatian konseptual.
Menurutnya, alasan lingkungan hidup sebagai dasar pencabutan izin harus dianalisis dalam kerangka teori kausalitas dalam hukum lingkungan.
Meskipun hukum lingkungan modern mengenal prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab ketat, penerapannya tetap mensyaratkan adanya hubungan kausal yang memadai antara kegiatan usaha dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Secara akademis, kata Eva, menjadikan bencana alam yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sebagai dasar pencabutan izin tanpa kajian ilmiah yang transparan dan terukur, berpotensi menggeser hukum lingkungan dari rezim berbasis pembuktian menuju rezim berbasis asumsi kebijakan.
"Dalam konteks ini, patut pula dipertanyakan secara kritis apakah pengambilalihan pengelolaan tambang oleh BUMN dengan sendirinya akan menyelesaikan persoalan lingkungan, atau justru hanya mengubah subjek pengelola tanpa pembenahan tata kelola yang mendasar," ucap Eva.
Baca Juga
- Kata Bahlil soal Perminas Ambil Alih Konsesi Agincourt Resources
- Bukan Antam, Perminas Bakal Ambil Alih Konsesi Agincourt Resources
- Izin Tambang Emas Agincourt Resources Akan Dialihkan ke Antam
Eva juga mengatakan pengambilalihan konsesi kepada BUMN tak menjamin tata kelola yang lebih baik. Dia mengatakan, pengambilalihan tambang oleh BUMN atas nama kepentingan publik tidak cukup diuji dari sisi legalitas formal semata, melainkan juga harus dinilai dari sudut keadilan distributif dan keberlanjutan jangka panjang.
"Secara teoritis, penguasaan langsung oleh negara atau BUMN tidak secara otomatis menjamin distribusi manfaat yang lebih adil atau praktik pengelolaan lingkungan yang lebih baik," tuturnya.
Dia menuturkan bahwa tanpa reformasi tata kelola, pengambilalihan berisiko hanya memindahkan locus kekuasaan ekonomi tanpa memperbaiki struktur insentif, akuntabilitas, dan pengawasan yang justru menjadi akar persoalan lingkungan dan sosial.
Pada akhirnya, dalam perspektif negara hukum diskursus kebijakan ini menuntut perbedaan yang tegas antara rule of law dan rule by discretion. Kebijakan strategis di sektor pertambangan harus dibangun di atas norma yang jelas, dapat diprediksi, dan terbuka untuk diuji secara hukum.
Secara akademis, kata Eva, legitimasi pengambilalihan oleh negara hanya akan kuat apabila ia merupakan konsekuensi dari proses hukum yang tertib, rasional, dan transparan.
Dengan demikian, perlu penelaahan yang lebih fundamental mengenai batas-batas intervensi negara dalam ekonomi sumber daya, relasi antara perlindungan lingkungan dan kepastian hukum.
Selain itu, kriteria normatif yang membenarkan peralihan peran negara dari regulator menjadi operator juga perlu menjadi sorotan.
"Pendekatan reflektif semacam ini harusnya dapat memperkaya kualitas pengambilan kebijakan dan mencegah simplifikasi berlebihan dalam merespons persoalan yang kompleks secara hukum dan institusional," ucap Eva.




