Menghadap Presiden Prabowo, Menteri Nusron Laporkan 554 Ribu Hektare Sawah Jadi Perumahan

idxchannel.com
14 jam lalu
Cover Berita

Nusron membeberkan pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.

Menghadap Presiden Prabowo, Menteri Nusron Laporkan 554 Ribu Hektare Sawah Jadi Perumahan

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026). 

Dalam pertemuan itu, Nusron membeberkan pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.

Baca Juga:
Pulihkan Ratusan Hektare Sawah Terdampak Banjir Sumatera, Mentan Usul Tambahan Rp5,1 Triliun

Nusron menjelaskan, dalam lima tahun periode 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan. 

“Kami melaporkan tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Yang tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri, maupun berubah menjadi perumahan, sekitar 554 ribu hektare,” kata Nusron.

Baca Juga:
Mentan Rehabilitasi 98 Ribu Hektare Sawah Pascabencana di Sumatera

Nusron pun mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil langkah untuk mengatasi persoalan ini. 

"Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang langkah-langkah tersebut harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Presiden merestui,” katanya.

Baca Juga:
Petani yang Pulihkan Sawah di Lokasi Bencana Sumatera Akan Digaji

Dalam kesempatan tersebut, Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengambil sejumlah langkah strategis yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau mengacu kepada Perpres Nomor 12 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2030, di situ dinyatakan bahwa yang namanya lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya harus 87 persen minimal dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah,” kata Nusron.

Selain itu, Nusron menjelaskan bahwa pemerintah mengambil langkah sementara berupa penetapan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen.

Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.

“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” kata Nusron.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tumbang 4 Hari, Harga Batu Bara Akhirnya Bangkit Karena Badai Amerika
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hujan Lebat Picu Pengalihan Rute Transjakarta dan Mikrotrans, Berikut Daftarnya
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Pramono Perintahkan Satpol PP Tindak Penjual Tramadol yang Marak Lagi di Tanah Abang
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Dimediasi Disdik, Kasus Pelecehan Anak Influencer di Jaktim Berakhir Damai
• 13 jam laludetik.com
thumb
Content Creator Dianiaya Usai Viralkan Pungli-Premanisme di Pantai Santolo
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.