REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan aparat yang viral di media sosial karena menuduh pedagang es gabus, akan ditindak sesuai dengan prosedur internal kepolisian.
"Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Baca Juga
Iran Dipaksa Berunding di Bawah Todongan Senjata Amerika
Ammar Zoni Bersaksi Soal Adanya Aksi Pemalakan di Lapas, Yusril: Kami Cross-Check
Mantan Ibu Negara Korsel Terbukti Korupsi
Maka dari itu, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena anggota kepolisian memang bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas.
Meski demikian, Menko meminta masyarakat tetap menghormati aparat penegak hukum karena mereka telah diberikan kewenangan oleh negara dan undang-undang untuk menjalankan tugas serta kewajibannya dalam proses menegakkan hukum.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Apabila ada masyarakat yang melanggar hukum, kata dia, polisi memiliki tugas untuk mengambil berbagai langkah hukum, baik dalam bentuk pengamanan maupun penegakan hukum. Misalnya, kata Yusril, melakukan penahanan, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan.
"Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian," tuturnya.
Kendati begitu, menurut Yusril, jika aparat kepolisian melakukan kesalahan, tindakan berlebihan, hingga tindakan di luar hukum, maka mereka pun juga dapat ditindak sesuai dengan tingkat kesalahannya masing-masing.