Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri terus mengusut dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak 14 Januari 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, hingga kini, 46 saksi telah diperiksa, terdiri dari pihak OJK, lender, borrower, serta internal PT DSI.
Advertisement
"Telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 46 orang saksi," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
Dia menambahkan, penyidik juga menggeledah kantor pusat PT DSI di kawasan SCBD. Dalam penggeledahan, turut disita dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik terkait dugaan tindak pidana.
Selain itu, mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, baik badan hukum maupun perorangan. Dalam perkara ini, Bareskrim telah menyita uang Rp 4.074.156.192. Uang tu bersumber dari rekening terlapor dan afiliasi yang sebelumnya diblokir.
"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 4.074.156.192 dari 41 nomer rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," ucap dia.
Dia menerangkan, penyidik juga menyita ratusan sertifikat tanah berupa SHM dan SHGB milik borrower yang dijaminkan di PT DSI, serta aset bergerak berupa satu unit mobil dan dua sepeda motor.
"Disita saat dilakukan penggeledahan di Kangor Pusat PT DSI," ucap dia.




