Yusril Sebut Polisi yang Viral Menuduh Pedagang Es Gabus Bakal Kena Sanksi

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan aparat polisi yang viral di media sosial gegara menuduh pedagang es gabus bernama Suderajat (49), bakal ditindak sesuai dengan prosedur di internal institusi mereka.

"Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

BACA JUGA: 3 Poin Kesimpulan RDPU Komisi III DPR Membahas Kasus Hogi Sleman, Tegas

Dia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena anggota kepolisian memang bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas.

Meski demikian, Menko Yusril meminta masyarakat tetap menghormati aparat penegak hukum karena mereka telah diberikan kewenangan oleh negara dan undang-undang untuk menjalankan tugas serta kewajibannya dalam proses menegakkan hukum.

BACA JUGA: Putri Dakka Tersangka Penipuan Umrah Bersubsidi, Begini Kasusnya

Apabila ada masyarakat yang melanggar hukum, kata dia, polisi memiliki tugas untuk mengambil berbagai langkah hukum, baik dalam bentuk pengamanan maupun penegakan hukum, misalnya melakukan penahanan, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan.

"Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian," tuturnya.

BACA JUGA: Dokter di Batam Dibilang Kena Santet oleh Pelaku Hipnotis, Ini yang Terjadi

Walakin, dia mengingatkan bahwa ketika aparat kepolisian melakukan kesalahan, tindakan berlebihan, hingga tindakan di luar hukum, maka mereka pun juga dapat ditindak sesuai dengan tingkat kesalahannya masing-masing.

Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus menelusuri tempat pembuatan es di Depok, Jawa Barat.

Setelah memastikan makanan tersebut aman dan layak konsumsi, polisi juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri.

Hasilnya adalah tidak ada penggunaan bahan berbahaya maupun material spon PU Foam sebagaimana laporan dan isu yang beredar luas di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri mengatakan setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan aman, pedagang bernama Suderajat (49) dipulangkan kembali ke rumahnya di Depok.

Polisi juga mengganti uang atas barang dagangan yang sempat diamankan untuk pemeriksaan.

Anggota TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, itu pun mengakui terlalu cepat mengambil kesimpulan sehingga sempat menangkap pedagang es gabus tersebut.

Oleh karena itu, mereka pun memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada pedagang es atas nama Suderajat karena terdampak langsung dalam peristiwa itu. Ia memastikan tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG Babak Belur, BEI Janji Kerahkan Seluruh Upaya Stabilkan Pasar
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Diikat Kontrak hingga 2027, Vinicius Diharapkan Mampu Dongkrak Produktivitas Gol Arema FC
• 17 jam lalubola.com
thumb
Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Warga Pesisir di Malang
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Jakarta dan Takdir Banjir: Ketika 13 Sungai Bertemu di Satu Kota
• 6 menit lalukumparan.com
thumb
Basarnas Tangani 2.766 Operasi SAR Sepanjang 2025, 13.579 Korban Berhasil Diselamatkan
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.