Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman tengah menjadi sorotan publik usai menetapkan tersangka kepada HM alias Hogi Minaya (43) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku jambret tewas.
Sebelumnya Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto mengatakan jika penetapan tersangka ini sudah menjalani serangkaian penyelidikan hingga menggandeng ahli.
"Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," terangnya.
Namun alih-laih mendapatkan simpati publik, penjelasan tersebut malah mendapatkan kecaman masyarakat. Berikut sederet fakta dan kronologi penetapan suami usai membela istri dari jambret.
Kronologi Kasus SlemanHogi Minaya, seorang warga Sleman Pada tanggal 26 April 2025 menjalani hari yang tampaknya biasa. Namun, segalanya berubah ketika istrinya, Arsita (39) menjadi korban penjambretan. Saat itu, keduanya berada di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, dengan Hogi mengendarai mobil dan Arsita di atas sepeda motor. Secara tiba-tiba, dua pelaku menjambret tas milik Arsita, yang memicu Hogi untuk segera beraksi.
Merasa tidak terima dan ingin melindungi istrinya, Hogi langsung mengejar kedua pelaku menggunakan mobil yang ia kendarai. Dalam proses pengejaran tersebut, Hogi berusaha memepet motor para pelaku. Situasi semakin tegang ketika Hogi berusaha menghentikan pelaku dengan menggunakan mobilnya, namun hal ini berujung pada kecelakaan yang tragis.
Kecelakaan tersebut berakhir dengan kematian dua pelaku jambret. Mobil yang dikendarai Hogi menabrak sepeda motor pelaku hingga mereka terpental dan menabrak tembok. Kejadian ini segera menarik perhatian publik dan media, yang mulai mempertanyakan aspek hukum dari peristiwa tersebut, terutama mengenai tindakan Hogi dalam membela istrinya.
Kasus Kapolres Sleman Viral Hingga Ke Komisi IIIKasus penetapan tersangka ini mulai viral sejak aku X @merapi_uncover mengunggah duduk perkara kasus yang dialami oleh Hogi Minaya.
"[Breaking News] 06.27 Jambret min, di timur transmart di tabrak suaminya yg kejambret, menurut info yang saya terima tadi , ada ibuk ibuk pake motor kejambretan tasnya, lalu di kejar jambretnya sama suaminya yg pake mobil, di tangan masih ada keter, bb di jok motor banyak rokok, cutton bud, uang koin, minyak kayu putih.," tulis akun tersebut.
Hingga akhirnya Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto diundang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 28 Januari 2026. Dalam rapat turut hadir Hogi dan istri serta pihak Kejari Sleman.
Anggota Komisi III Safaruddin sempat mencecar Kombes Edy. Sempat mencecar Edy dengan berbagai pertanyaan, salah satunya apakah Edy sudah membaca KUHP dan KUHAP baru atau tidak. Safaruddin mempertanyakan KUHP secara rinci kepada Edy.
Safaruddin pun menjelaskan mengapa dirinya menanyakan masalah ini kepada Kombes Edy. Ia menekankan, Edy, selaku Kapolres, harus melihat kasus dengan detail sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
"Tadi bahwa Pak Kapolres sudah baca Pasal 34 KUHP? Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.
Sementara itu etua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan kasus itu demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan juga Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
Kapolres-Kajari Sleman Kompak Minta Maaf di DPRDalam kesempatan tersebut Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto kompak meminta maaf di hadapan seluruh anggota Komisi III DPR RI.
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita," kata Edy.
Dia pun mengaku kurang tepat dalam menerapkan pasal ketika memproses perkara tersebut.
Sementara itu, Bambang Yunianto pun memohon maaf karena kejaksaan hanya semata-mata mencari solusi dan membuat perkara tersebut tuntas, setelah menerima tersangka dan menerima proses lainnya.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446889/original/056974600_1765944603-emil_1.jpg)


