jpnn.com, JAKARTA - Analis Politik dan Isu Intelijen Boni Hargens mengapresiasi sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian.
Menurut Boni, sikap tegas Kapolri tersebut bukan sekadar resistensi institusional, melainkan mencerminkan kenegarawanan yang diperlukan dalam menjaga arsitektur demokrasi Indonesia.
BACA JUGA: Polri di Bawah Kementerian Dianggap Sebagai Kemunduran Reformasi
“Penolakan Kapolri terhadap gagasan subordinasi Polri ke dalam struktur kementerian menunjukkan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip fundamental berdemokrasi. Dalam konteks negara hukum demokratis, kemandirian lembaga penegak hukum menjadi prasyarat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu cabang pemerintahan,” ujar Boni Hargens dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Boni Hargens menegaskan perdebatan tersebut bukan semata-mata persoalan teknis administratif, melainkan menyangkut filosofi dasar penyelenggaraan negara.
BACA JUGA: FPIR Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Tentang Polri Tetap di Bawah Presiden
Menurut dia, kemandirian Polri dari intervensi politik praktis menjadi jaminan bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan afiliasi politik atau kepentingan kekuasaan sesaat.
Boni Hargens juga mengingatkan kembali konsep trias politika sebagai kerangka dasar bangunan demokrasi Indonesia.
BACA JUGA: PB SEMMI Tegaskan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
Dalam sistem ini, terdapat tiga pilar kekuasaan yang secara setara menjalankan mandat yang dipercayakan rakyat, yakni legislatif sebagai pembuat undang-undang, yudikatif sebagai penegak keadilan, dan eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan.
“Polri sebagai institusi penegak hukum, memiliki karakteristik unik yang tidak dapat disamakan dengan lembaga eksekutif biasa," ujar Boni.
Menurut Boni, fungsi penegakan hukum memerlukan independensi dari tekanan politik agar dapat menjalankan tugasnya secara objektif.
"Menempatkan Polri sebagai bagian integral dari eksekutif akan menciptakan konflik kepentingan fundamental, di mana institusi yang seharusnya mengawasi pelaksanaan hukum justru menjadi bagian dari objek pengawasan itu sendiri," katanya.
Apalagi, kata Boni Hargens Konstitusi UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dengan tegas mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala eksekutif.
Menurut Boni Hargens, perbedaan tersebut sangat prinsipil dan bukan sekadar permainan semantik.
"Presiden sebagai kepala negara mewakili kedaulatan rakyat secara keseluruhan, sementara presiden sebagai kepala eksekutif menjalankan fungsi pemerintahan yang bersifat politis. Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang berkuasa," tegas dia.
Boni Hargens mengingatkan penempatan Polri di bawah kementerian membuka pintu lebar bagi politisasi institusi penegak hukum.
Menurut dia, dalam sistem di mana Polri menjadi bagian dari struktur eksekutif yang bersifat politis-birokratis, potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik akan meningkat secara signifikan.
"Sejarah telah memberikan banyak pelajaran berharga tentang bahaya konsentrasi kekuasaan penegakan hukum di tangan eksekutif. Ketika Polri diperlakukan sebagai kementerian atau lembaga yang bersifat politis-birokratis, maka prinsip rule of law akan tergantikan dengan rule by law," ujar Boni.
"Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi menjadi panglima yang mengatur semua pihak secara adil, melainkan menjadi instrumen kekuasaan untuk melegitimasi kepentingan politik tertentu. Penegakan hukum yang selektif, kriminalisasi terhadap lawan politik, dan perlindungan terhadap kelompok tertentu akan menjadi praktik yang sulit dihindari," ujar Boni Hargens.
Lebih lanjut, Boni menegaskan reformasi Polri yang sesungguhnya bukanlah tentang mengubah posisi struktural dalam birokrasi pemerintahan, melainkan tentang transformasi fundamental dalam budaya organisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Menurut dia, transformasi budaya organisasi memerlukan perubahan mindset dari kultur militeristik menuju kultur pelayanan publik yang profesional.
"Polri harus menempatkan diri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai instrumen kekuasaan. Ini memerlukan perubahan dalam sistem rekrutmen, pendidikan, dan promosi yang menghargai integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap hak asasi manusia," ungkap dia.
Boni Hargens memberikan peringatan keras agar tidak menjadikan agenda reformasi Polri sebagai agenda politik untuk mengail di balong yang keruh.
Menurut dia, reformasi yang sejati memerlukan komitmen jangka panjang, konsistensi, dan keberanian untuk melakukan perubahan struktural yang mendasar tanpa terjebak dalam permainan politik praktis.
“Sikap kenegarawanan Kapolri dalam mempertahankan independensi Polri mencerminkan pemahaman mendalam tentang arsitektur demokrasi Indonesia dan komitmen terhadap supremasi hukum sebagai fondasi negara hukum yang demokratis," ujar Boni.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




