JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memprioritaskan penyelesaian persoalan gaji dan jenjang karier guru madrasah, khususnya di sektor swasta.
Hal ini menjadi bahasan krusial dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI mengenai pembahasan anggaran dan program kerja tahun 2026 di Senayan, Rabu 28 Januari 2026.
Wamenag mengungkapkan bahwa Kemenag tengah mengupayakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil untuk menutupi kekurangan pendanaan dalam melayani guru-guru madrasah yang baru terdaftar.
BACA JUGA:PAM Jaya Salurkan 1 Juta Al-Quran ke Sumatera, Didistribusikan ke Pesantren hingga Madrasah
Wamenag menjelaskan bahwa dinamika guru madrasah swasta cukup kompleks karena mereka direkrut secara mandiri oleh yayasan atau perguruan yang didirikan masyarakat.
"Guru-guru ini tidak secara otomatis terdaftar di Kementerian Agama saat sekolah didirikan. Akibatnya, ketika kita mengajukan formasi P3K atau program inpassing, masih ada guru yang belum masuk dalam daftar, dan jumlah ini terus bertambah," ujar Romo Syafi’i.
Merespons data yang terus berkembang dan laporan tentang guru di daerah yang hanya menerima honor Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan, Kemenag dan Komisi VIII DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja).
BACA JUGA:Kemenag Percepat Rehabilitasi Madrasah, Pesantren, dan Rumah Ibadah Terdampak Banjir Sumatera
"Kita sepakati dibentuk Panja untuk membahas secara mendalam dan komprehensif bagaimana skema penanganan agar tidak ada lagi guru madrasah yang tidak mendapatkan hak wajarnya. Kita ingin persoalan ini tuntas dari hulu ke hilir, termasuk tata kelolanya," tegas Wamenag.
Selain persoalan gaji honorer, rapat tersebut juga membedah anggaran tahun 2026 terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen.
Ia mengakui adanya celah anggaran bagi mereka yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025.
"Guru yang lulus PPG tahun 2025 seharusnya sudah tersertifikasi dan menerima tunjangan di tahun 2026. Namun, karena mereka lulus setelah pembahasan anggaran (Pagu Indikatif) ditutup, otomatis belum ter-cover," jelasnya.
BACA JUGA:15 Contoh Soal AKGTK Kemenag 2025 dan Kunci Jawabannya, Bahan Belajar Guru Madrasah!
Untuk mengatasi hal tersebut, Wamenag menyatakan bahwa mekanisme ABT menjadi solusi jangka pendek.
Namun, ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola data agar di masa mendatang, sinkronisasi antara kelulusan sertifikasi dan ketersediaan anggaran dapat berjalan lebih akurat.
- 1
- 2
- »




