Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah pengamanan sementara untuk menekan laju alih fungsi lahan sawah. Salah satunya dengan menetapkan seluruh lahan baku sawah (LBS) sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di daerah yang belum mencantumkan ketentuan tersebut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Langkah ini diambil menyusul data penyusutan lahan sawah nasional yang cukup signifikan. Dalam periode 2019 hingga 2024, Indonesia tercatat kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.
“Kebijakan ini berlaku sampai pemerintah daerah menetapkan secara jelas mana yang menjadi LP2B dan mana lahan yang dapat dikonversi,” ujar Nusron usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026 malam.
Nusron menjelaskan, bagi daerah yang telah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum memenuhi batas minimal 87 persen, Kementerian ATR/BPN meminta agar segera dilakukan revisi RTRW dalam waktu enam bulan.
“Kami minta segera dilakukan revisi supaya perlindungan sawah mencapai 87 persen. Ini penting agar lahan sawah kita tidak terus berkurang,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya target besar pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan. Seluruh langkah yang disiapkan Kementerian ATR/BPN telah dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Presiden.
Menurut Nusron, kebijakan perlindungan sawah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, yang mengamanatkan bahwa lahan sawah yang masuk kategori LP2B harus diproteksi secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan.
Ia mengungkapkan, saat ini ketentuan LP2B dalam RTRW masih jauh dari target. Pada tingkat provinsi, LP2B baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara pada RTRW kabupaten dan kota bahkan masih di kisaran 41 persen.
“Untuk kepentingan ketahanan pangan, kondisi ini sudah bersifat darurat. Karena pembangunan selalu mengacu pada RTRW. Jika perlindungan sawah tidak dicantumkan, maka alih fungsi lahan sangat berpotensi terjadi,” jelas Nusron.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah sementara dengan menganggap seluruh LBS sebagai LP2B di daerah yang belum memenuhi ketentuan, hingga dilakukan penetapan dan revisi RTRW secara menyeluruh.
Editor: Redaktur TVRINews



