BCA akan melakukan pembelian kembali saham Perseroan (shares buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
IDXChannel - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan melakukan pembelian kembali saham Perseroan (shares buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aksi korporasi ini dilakukan dalam rangka turut mendukung stabilitas pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan tingkat pengembalian yang lebih optimal bagi para pemegang saham.
“Periode shares buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2026, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn dalam keterangan pers Kamis (29/1/2025.
Adapun jumlah nilai shares buyback adalah sebesar-besarnya Rp5 triliun termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain.
Berikut perkiraan jadwal dan pembatasan jangka waktu shares buyback:
1. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sehubungan dengan rencana pelaksanaan shares buyback 28 Januari 2026
2.Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai rencana pelaksanaan shares buyback 28 Januari 2026
3.Tanggal persetujuan RUPST mengenai pelaksanaan shares buyback 12 Maret 2026
4.Periode pelaksanaan shares buyback
12 (dua belas) bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh RUPST, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 10 persen dari modal disetor Perseroan," kata Hera.
Pelaksanaan shares buyback tidak akan mengakibatkan penurunan modal di bawah batas minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
“Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan/ketentuan yang berlaku,” ujar Hera.
(kunthi fahmar sandy)


