Jepang Wajib Bayar Kompensasi Keluarga Korban Bom Hiroshima asal Korea

idntimes.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Hiroshima memutuskan bahwa pemerintah Jepang wajib membayar ganti rugi kepada keluarga korban bom atom Hiroshima yang berasal dari Semenanjung Korea. Putusan tersebut mencakup 23 anggota keluarga dari tiga korban yang telah meninggal dunia dan kini berdomisili di Korea Selatan.

Dalam keputusannya pada Rabu (28/1/2026), pengadilan menolak argumen pemerintah yang menyatakan bahwa tuntutan para penggugat telah kedaluwarsa. Majelis hakim menyetujui permintaan ganti rugi penuh sebesar 3,3 juta yen (Rp361,7 juta), sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh pihak penggugat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Baru Dua Bulan Menikah, Boiyen Gugat Cerai Suami di Tengah Kasus Dugaan Penipuan
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Djarum Foundation Apresiasi Pebulu Tangkis Muda Berprestasi, Total Rp 512 Juta
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
KBM dan PBM SDN Pasarenan II Kabupaten Sampang Remang-Remang 
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Onadio Leonardo Ungkap Banyak Pelajaran yang Didapat Usai Jalani Rehabilitasi
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Kejagung Periksa Kajati Deli Serdang dan Kasi Pidaus
• 10 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.