Penulis: Eko Saputra
TVRINews, Pangkalpinang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan seorang pria berinisial BH, tersangka kasus jaminan fidusia dan dugaan penggelapan. Penahanan dilakukan setelah BH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan BH sebelumnya dilaporkan ke Polda Babel pada 5 Desember 2025.
“Penyidik menetapkan saudara BH sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Perkaranya terkait Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” jelas Agus kutip Rabu, 28 Januari 2026
Sebelum penahanan, BH telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 23 Januari 2026. Sebelumnya, BH juga telah diperiksa dua kali sebagai saksi sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak leasing atas dugaan pelanggaran jaminan fidusia dan/atau penggelapan terhadap objek pembiayaan.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor: Redaktur TVRINews



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429806/original/077058700_1764645011-000_32RQ8CG.jpg)
