Tak Info Pajak Kapal Asing, Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub!

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar terkait keberadaan kapal asing yang tak membayar pajak membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa geram.

Ia mengatakan, masalah itu bermuara pada tak adanya laporan dari otoritas perhubungan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Itu kan yang enforce-nya kalau itu kan, perhubungan harus memberitahu kita. Dan kelihatan kemarin-kemarin Perhubungan juga gak siap memberikan jawaban yang clear," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2028)/


"Dan yang ngadu juga bilang Perhubungan kurang monitor. Kalau perhubungan ngasih tau cepat, akan ada result kita dengan cepat ya, kita beresin cepat," paparnya.

Oleh sebab itu, ia menekankan, Kementerian Perhubungan harus memperbaiki pola komunikasi pengawasan itu.

Ia mengancam memangkas anggaran Kementerian Perhubungan bila tak mampu memperbaiki pola komunikasi pengawasan itu.

"Kan kalau gitu harusnya si Perhubungan ngasih tau kita juga. Saya gak tau dia di lapangan seperti apa. Harusnya ngasih tau kita juga biar kita bereskan. Jadi yang penting Perhubungan (Kementerian). Iya, kalau mereka gak kerjakan, saya akan potong anggarannya diem-diem," tegas Purbaya.

Sebelumnya, Indonesian National Shipowners Association (INSA) melaporkan adanya kapal asing beroperasi di Indonesia tanpa membayar pajak penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut diungkapkan di hadapan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam sidang penyelesaian masalah hambatan usaha alias debottlenecking pada Senin (26/1/2026).

Dalam paparannya, Sekretaris Umum INSA, Darmansyah Tanamas mempermasalahkan praktik Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) yang dalam praktiknya sering terjadi kecurangan seperti tidak membayar pajak. Adapun kedua peraturan tersebut diatur oleh Kementerian Perhubungan.

"Kami juga bisa sampaikan bagaimana flow operasional kapal asing yang masuk melalui Izin PKKA, yaitu kita asumsikan kapal asing akan menunjuk agen baik itu pelayaran nasional maupun agen pelayaran di Indonesia," ujar Darmansyah dalam pemaparan sidang debottlenecking di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Senin (26/1/2026).

Baca: Purbaya, Rosan & Airlangga Soroti IHSG, Minta BEI Evaluasi Kabar MSCI

(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Disebut Bakal 'Di-Noel-Kan', Purbaya: Gue Gak Terima Duit

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fix! Boiyen Gugat Cerai Rully Anggi Setelah 2 Bulan Menikah
• 13 jam lalugrid.id
thumb
IIMS 2026 Siap Genjot Ekonomi Nasional Lewat Inovasi Otomotif, Target Transaksi Capai Rp 8 Triliun
• 15 jam lalumerahputih.com
thumb
Pemerintah Luncurkan Logo Perayaan Imlek 2026: Harmoni Imlek Nusantara
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono: Kebijakan Gubernur Jakarta Lama yang Tak Tuntas Akan Saya Selesaikan
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Pesawat Pribadi Jatuh di India Barat, Wakil Kepala Menteri Jadi Korban Tewas
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.