Fantastis! Bareskrim Blokir 63 Rekening PT DSI dan Sita Duit 4 M

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Penanganan kasus dugaan fraud yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terus menunjukkan perkembangan signifikan. Badan Reserse Kriminal Polri kini mengajukan pemblokiran puluhan rekening yang diduga terkait langsung dengan aliran dana perkara bernilai triliunan rupiah tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening yang disebut milik PT DSI beserta sejumlah pihak terafiliasi, baik berbentuk badan hukum maupun perorangan.

Baca Juga :
15,3 Juta Warga RI Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, LPS Lakukan Ini
Pengamat Ungkap Cara agar Kasus Fraud DSI Bisa Dicegah Terjadi Lagi

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah pemblokiran dilakukan untuk mengamankan aset sekaligus mempermudah proses penelusuran aliran dana dalam perkara tersebut.

"Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya," ujar Ade, Kamis, 29 Januari 2026.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Tak hanya memblokir rekening, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penipuan tersebut. Diantaranya adalah ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para peminjam yang sebelumnya dijaminkan ke PT DSI.

Selain aset properti, penyidik juga menyita dana tunai miliaran rupiah yang tersimpan di sejumlah rekening yang telah diblokir.

"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp.4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," kata dia.

Untuk diketahui, skala dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian mengkhawatirkan. Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap, jumlah masyarakat yang diduga menjadi korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15 ribu investor, dengan kerugian yang terjadi selama bertahun-tahun.

Sejauh ini, kerugian total menurut laporan otoritas Jasa Keuangan (OJK) Capai Rp2,4 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyebut para korban berasal dari kalangan pemberi pinjaman atau lender yang menanamkan modalnya sejak 2018 hingga 2025.

"Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya," kata dia kepada wartawan, Jumat, 23 Januari 2026.

Baca Juga :
Bareskrim Bakal Periksa Dude Harlino, Brand Ambassador Dana Syariah Indonesia Terkait Kasus Fraud
Terbongkar! 15 Ribu Investor Jadi Korban Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia, Kerugian Tembus Rp2,4 Triliun
Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia di SCBD, Apa yang Dicari?

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Safari ke Klub-Klub BRI Super League Berlanjut, Ini Kesan John Herdman Setelah Pantau Latihan Persija
• 23 jam lalubola.com
thumb
Polri di Bawah Kementerian Dianggap Sebagai Kemunduran Reformasi
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman soal Penjual Es Gabus Dituding Gunakan Spons: Saya sedang Cermati
• 2 menit lalukompas.tv
thumb
OJK Tuntaskan Penyidikan Pinjol Crowde, Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Saham Konglomerat Prajogo, Bakrie, Salim hingga Aguan Rontok, Mana Paling Minus?
• 21 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.