Jakarta, VIVA – Penanganan kasus dugaan fraud yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terus menunjukkan perkembangan signifikan. Badan Reserse Kriminal Polri kini mengajukan pemblokiran puluhan rekening yang diduga terkait langsung dengan aliran dana perkara bernilai triliunan rupiah tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening yang disebut milik PT DSI beserta sejumlah pihak terafiliasi, baik berbentuk badan hukum maupun perorangan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah pemblokiran dilakukan untuk mengamankan aset sekaligus mempermudah proses penelusuran aliran dana dalam perkara tersebut.
"Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya," ujar Ade, Kamis, 29 Januari 2026.
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Tak hanya memblokir rekening, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penipuan tersebut. Diantaranya adalah ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para peminjam yang sebelumnya dijaminkan ke PT DSI.
Selain aset properti, penyidik juga menyita dana tunai miliaran rupiah yang tersimpan di sejumlah rekening yang telah diblokir.
"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp.4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," kata dia.
Untuk diketahui, skala dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian mengkhawatirkan. Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap, jumlah masyarakat yang diduga menjadi korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15 ribu investor, dengan kerugian yang terjadi selama bertahun-tahun.
Sejauh ini, kerugian total menurut laporan otoritas Jasa Keuangan (OJK) Capai Rp2,4 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyebut para korban berasal dari kalangan pemberi pinjaman atau lender yang menanamkan modalnya sejak 2018 hingga 2025.
"Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya," kata dia kepada wartawan, Jumat, 23 Januari 2026.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471181/original/002594400_1768279992-20260113BL_Pengenalan_Pelatih_Baru_Timnas_Indonesia__John_Herdman_19.jpg)
