jpnn.com, JAKARTA - Wacana Polri berada di bawah kementerian dinilai sebagai kemunduran semangat reformasi dan konstitusionalisme. Posisi institusi Korps Bhayangkara seperti sekarang ini telah melalui perjalanan sejarah yang panjang.
Pemisahan Polri dari TNI merupakan salah satu capaian paling penting dari agenda reformasi 1998. Hal tersebut untuk semakin memantapkan polisi bertugas sebagai pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat.
BACA JUGA: PUI: Penguatan Polri Lebih Mendesak ketimbang Perubahan Struktur
"Dalam konteks itu, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian harus dibaca sebagai potensi kemunduran dari semangat reformasi dan konstitusionalisme yang dibangun melalui pengorbanan sejarah," kata salah satu tokoh aktivis sekaligus advokat Feri Kusuma kepada wartawan, Selasa (27/1).
Perubahan konstitusi secara tegas menempatkan Polri sebagai institusi negara yang memiliki fungsi strategis. Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
BACA JUGA: PB SEMMI Tegaskan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
Menurutnya, frasa alat negara mengandung makna filosofis yang mendalam, bukan hanya pemerintah yang berkuasa secara temporer, melainkan tatanan hukum yang merepresentasikan kehendak dan kepentingan seluruh rakyat.
"Dengan demikian, Polri tidak dimaksudkan menjadi alat pemerintah atau perpanjangan tangan kekuasaan politik tertentu. Ia ditempatkan sebagai institusi yang berdiri relatif independen—menjaga keseimbangan antara kewenangan dan keadilan, antara ketertiban dan kebebasan, serta penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.
BACA JUGA: PWNU Riau Dukung Penuh 8 Poin Percepatan Reformasi Polri
Salah satu dalih yang kerap digunakan untuk membenarkan wacana Polri di bawah kementerian adalah penguatan kontrol sipil.
Namun, katanya, pemahaman semacam ini patut dipertanyakan. Dalam teori hukum tata negara dan demokrasi konstitusional, kontrol sipil tidak identik dengan subordinasi struktural.
"Kontrol sipil bekerja melalui mekanisme checks and balances, bukan melalui relasi hierarkis. Pengawasan DPR, kontrol anggaran, mekanisme peradilan, serta peran lembaga pengawas independen dan masyarakat sipil merupakan bentuk kontrol sipil yang sah dan konstitusional," ucapnya.
Menurut Feri, persoalan utama Polri hari ini sejatinya tidak terletak pada posisi strukturalnya, melainkan pada tantangan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Tanpa pembenahan kultur organisasi, etika profesi, dan sistem pengawasan yang efektif, perubahan struktur hanya akan menjadi solusi semu.
"Alih-alih menempatkan Polri di bawah kementerian, energi reformasi seharusnya difokuskan pada penguatan profesionalisme, mekanisme pengawasan konstitusional, penegakan kode etik dan hukum, serta komitmen teguh terhadap hak asasi manusia," pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPIR Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Tentang Polri Tetap di Bawah Presiden
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




