Semprot Kapolres Sleman, Purnawirawan Jenderal Tegaskan Suami Tabrak Jambret Bukan Kecelakaan Lalin

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Irjen  (Purn) Rikwanto, mengkritik Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto. Hal ini terkait kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya, yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan.

1. Cecar Kapolres Sleman

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI kemarin, Rikwanto menyatakan kasus tersebut adalah satu rangkaian tindak pidana penjambretan, bukan kasus kecelakaan lalu lintas. Karena itu, penanganan hukumnya dianggap salah kaprah.

Menurut Rikwanto, yang merupakan mantan perwira tinggi dengan latar belakang Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen, tewasnya penjambret tersebut adalah kelanjutan dari aksi kejahatan awal. Ia menekankan, ini adalah satu kasus dengan dua tempat kejadian perkara (TKP), bukan dua kasus terpisah.

Baca Juga :
Profil Safarudin, Eks Jenderal Ahli Intelijen yang Murka ke Kapolres Sleman Buntut Korban Jadi Tersangka

"Menurut saya, ini adalah satu kasus, bukan dua kasus. TKP terjadinya penjambretan dan TKP terjadinya tertangkapnya pelaku yang meninggal dunia. Jadi, TKP pelaku meninggal dunia itu TKP-nya Reskrim, bukan TKP-nya Lantas," ujar Rikwanto di hadapan anggota dewan.

Ia menjelaskan, tindakan suami mengejar pelaku didasari oleh prinsip ‘tertangkap tangan’ sesuai KUHAP. setiap warga negara berhak melakukan penindakan untuk menghentikan kejahatan yang disaksikannya. Tindakan memepet hingga menabrak pelaku adalah upaya untuk menghentikan dan menangkap, bukan sebuah kelalaian.

Rikwanto mengkritik penerapan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas yang menjerat Hogi. Menurutnya, unsur "kelalaian" atau "alpa" dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.

Baca Juga :
Murka Eks Jenderal Telik Sandi ke Kapolres Sleman: Saya Berhentikan Anda Kalau Saya Kapolda!

"Kalau mau jujur, enggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Enggak ada lalai, enggak ada alpa di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia," tuturnya.

Karena itu, Rikwanto berpendapat bahwa kasus penjambretan itu seharusnya sudah ditutup (case closed) karena tersangkanya telah meninggal dunia. Konsekuensinya, tidak ada dasar untuk memproses sang suami dengan kasus kecelakaan lalu lintas.

 

Baca Juga :
Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kapolres Sleman Minta Maaf


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mentan Dorong Biofuel dari Sawit hingga Singkong, B50 Bisa Setop Impor Solar?
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Liverpool pastikan lolos 16 besar usai pesta gol 6-0 atas Qarabag
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Usai Diintimidasi Aparat sampai Ketakutan, Sudrajat Penjual Es Gabus yang Dituduh Berbahan Spons Dapat Motor dari Kapolres Depok
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Pengakuan Terbaru Ressa Sambil Menangis, Merasa Iri karena Perlakuan Denada Berbeda: Pilih Kasih
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Panduan Lengkap Membuat Paspor Anak, Ini Penjelasan Imigrasi
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.