Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengungkapan kasus suap proyek ijon di Kabupaten Bekasi tidak melatarbelakangi partai.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penyidik dalam hal ini mengungkap kasus tersebut karena aksi yang dilakukan individu yang terlibat.
"Dalam penyidikan perkara ini tidak berbasis pada latar belakang partai. Jadi kita berbasis pada perbuatan yang dilakukan," katanya, Rabu (28/1/2026).
Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap beberapa pihak termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang berdasarkan kecukupan bukti.
Sehingga, KPK melakukan proses hukum atas perbuatan yang dilakukan para tersangka tersebut.
"Perbuatan-perbuatan melawan hukum itulah kemudian KPK melakukan proses hukum dan menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK adanya dugaan aliranke anggota DPRD Bekasi Jejen Sayuti dari Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
"Pemeriksaan saksi saudara JJ selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi diantaranya didalami berkaitan dengan aliran uang dari Bupati ADK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/1/2026).
Selain itu menurut Budi, ada dugaan aliran dana yang masuk ke JJ dari tersangka lain yakni Sarjan atau SRJ selaku pihak swasta.
"Diduga ada yang mengalir dari saudara SRJ selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Selain itu, ia juga menyebut, pemeriksaan ini juga untuk melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, khususnya dalam kluster DPRD Kabupaten Bekasi.
"Ini tentu akan menjadi pola yang akan didalami mengapa pihak swasta ini selain memberikan suap ijon proyek kepada Kepala Daerah atau Bupati dalam hal ini," ucapnya.(aha/raa)




