BONE, FAJAR — Tiga polisi di Polres Bone mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, di halaman Mapolres Bone, Rabu, 28 Januari 2026.
“Keputusan PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri demi menjaga kehormatan, wibawa, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Sugeng Setio Budhi.
Sanksi PTDH dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjadi pelajaran penting bagi seluruh personel.
“Peristiwa ini hendaklah menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” ujarnya.
Seluruh personel mestinya makin memperkuat disiplin, menjauhi pelanggaran, serta menjaga muruah Polri sebagai aparat penegak hukum, khususnya dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba.
Kabag Humas Polres Bone Iptu Rayendra membeberkan ketiga polisi yang disanksi. Masing-masing berinisial Aipda SPR, Aipda RBW, dan Bripka EVN.
Pemecatan menjadi penegasan bahwa Polres Bone tidak memberi ruang toleransi terhadap pelanggaran berat, khususnya penyalahgunaan narkoba, yang dinilai mencederai kehormatan institusi dan kepercayaan publik. (an/zuk)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483029/original/002234700_1769319494-WhatsApp_Image_2026-01-25_at_12.34.15.jpeg)

