JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi mengatakan bahwa akan menjadi efektif jika polisi berada di bawah Presiden, bukan kementerian.
Jika Polri berada di bawah menteri, hal tersebut justru berpotensi memuncuSlkan lapisan komando tambahan yang memperlambat respons negara terhadap situasi genting.
"Saya pribadi sebagai pengamat, sejak tahun '71 saya menjadi polisi, itu memang selama ini kedudukan polisi di bawah Presiden ini, menurut kami udah paling efektif," ujar Aryanto dalam siaran langsung 'Satu Meja The Forum' Kompas TV, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Yusril: Mayoritas Anggota Komite Reformasi Ingin Polri Tetap di Bawah Presiden
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan posisi Polri di bawah Presiden dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026).
Menurutnya, forum resmi tersebut merupakan momen yang pas untuk menegaskan sikap pimpinan tertinggi Polri terkait posisi institusinya.
"Kemarin kan ada desakan di bawah menteri, nah Pak Kapolri merasa bertanggung jawab itu. Kalau sampai itu (Polri di bawah kementerian terjadi), itu kan tanggung jawab beliau," ujar Aryanto.
Baca juga: Wacana Reposisi Polri dan Momentum Reformasi Total
Mantan Direktur I Keamanan Negara dan Kejahatan Transnasional Mabes Polri mengatakan, desakan evaluasi dan reformasi Polri bukan menjadi alasan untuk mengubah kedudukan Korps Bhayangkara.
"Makanya beliau mumpung ada di depan DPR, beliau memperjuangkan bahwa kami ini berusaha memperbaiki diri, tapi tidak harus kami dipindahkan kepada struktur yang lain," ujar Aryanto.
DPR Tegaskan Polri di Bawah PresidenDiketahui, DPR menyetujui Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari delapan poin percepatan reformasi Polri yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa kepada peserta sidang, Selasa.
Baca juga: DPR Nyatakan Akan Revisi UU Polri Bersama Pemerintah
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, diiringi ketukan palu tanda persetujuan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, kesimpulan tersebut diambil menyusul menguatnya tuntutan publik terhadap reformasi Polri dalam beberapa hari terakhir.
Komisi III DPR pun telah merumuskan delapan poin percepatan reformasi Polri yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Baca juga: Ketua Komisi III: Kompolnas Tidak Didesain Jadi Lembaga Pengawas Polri
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk Kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Habiburokhman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


