JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib 2.500 buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur, yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu tuntutan dalam demo buruh di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/1/2025).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan nasib 2.500 buruh PT Pakerin dari ancaman PHK.
"Intinya kita mengharapkan Bapak Presiden Prabowo turun tanganlah. Dan PHK harus diselamatkan. Kalau tidak, kebijakan pemerintahan sekarang tidak ada bedanya dengan pemerintahan yang lalu: pro-outsourcing, pro-upah murah, tidak bisa menyelamatkan PHK," ujarnya Iqbal.
Baca juga: Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Dapat “Jam Komandan”, Apa Itu?
"Terhadap PHK, Pak Presiden Prabowo jauh-jauh ke luar negeri mencari investor, (tapi) ada perusahaan sehat dimatiin oleh menterinya sendiri," sambungnya.
Iqbal menjelaskan bahwa saat ini PT Pakerin menghadapi masalah keuangan akibat perselisihan antarpemilik perusahaan.
Menurut dia, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum), salah memberikan tafsir terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) perusahaan.
"Sehingga perusahaan yang sedang sehat, sedang operasional, dan ada uang Rp 1 triliun, enggak bisa diambil. Akibatnya tidak bisa operasional, tidak bisa bayar gaji karyawan dan ancaman PHK akan terjadi di 2.500 karyawan tersebut," jelas Iqbal.
Ia menambahkan, PT Pakerin sebenarnya tetap mau membayar gaji pekerjanya. Namun, pengelola perusahaan kertas tersebut tidak bisa mengambil uang yang disimpan di BPR Prima.
Kondisi tersebut membuat Iqbal mengkritisi kebijakan Kemenkum.
"Ini menteri apa? Presidennya nyari investor ke luar negeri, di dalam negeri malah dimatiin," tegasnya.
Selain menyuarakan persoalan PT Pakerin, Iqbal juga mendesak Prabowo agar meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi kembali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang dinilainya terlalu rendah, serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026.
Ia juga meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengembalikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi para bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Baca juga: Pelapor Timothy Ronald Diperiksa Polda Metro, Harap Kebenaran Segera Terungkap
"Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah-langkah mendesak Gubernur DKI dan Mendesak Gubernur Jawa Barat," tambah Iqbal.
Buruh PT Pakerin 4 bulan tak digajiRatusan buruh PT Pakerin juga ikut dalam unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan kemarin.
Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, mengatakan, sebanyak 300 buruh PT Pakerin sudah seminggu menggelar aksi di depan Kantor Kemenkum.




