JAKARTA, DISWAY.ID – Wacana perpanjangan usia pensiun hakim hingga 75 tahun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim menuai catatan penting dari komisioner Komisi Yudisial (KY).
Lembaga pengawas etik hakim itu menegaskan, jika usulan tersebut disetujui DPR, maka para hakim dituntut memiliki tanggung jawab moral untuk menilai sendiri kelayakan fisik, mental, dan integritasnya dalam menjalankan tugas yudisial.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Setyawan Hartono menekankan bahwa usia tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan menjalankan fungsi kehakiman.
BACA JUGA:RUU Jabatan Hakim, Komisi Yudisial Khawatir Kewenangan Pengawasan Berkurang Jika Awasi Hakim Bersama MA
BACA JUGA:Sepanjang 2025, KY Terima 2.715 Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Usulkan Sanksi 124 Hakim
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan harus diiringi dengan pengawasan yang jauh lebih ketat.
“Usia itu tidak berbohong. Semakin tua, kondisi seseorang tentu akan mengalami penurunan,” kata Setyawan saat menggelar Konferensi Pers Penyampaian Laporan Tahunan 2025 di Gedung Komisi Yudisial, Rabu, 28 Januari 2026.
Setyawan menyampaikan, usulan kenaikan usia pensiun hakim sejatinya berasal dari Mahkamah Agung (MA) dan kini tengah dibahas bersama DPR dalam RUU Jabatan Hakim.
Meski demikian, KY menegaskan tidak bersikap menutup diri terhadap kemungkinan adanya hakim berusia lanjut yang masih mampu bekerja secara optimal dan profesional.
“Kalau memang masih produktif dan bisa menjalankan tugas dengan baik, tentu tidak menjadi masalah,” ujarnya.
BACA JUGA:Wamenag Dorong Persoalan Gaji Guru Madrasah Masuk ABT 2026, Termasuk TPG dan Dosen
BACA JUGA:Wapres Gibran Rakabuming Dampingi Presiden Hadiri Pelantikan Keanggotaan Dewan Energi Nasional
Namun, ia menekankan bahwa perpanjangan usia pensiun bukan sekadar persoalan administratif. KY, kata Setyawan, akan memberi perhatian serius pada aspek kinerja, integritas, serta kesehatan fisik dan mental hakim yang masa jabatannya diperpanjang.
Pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci agar kualitas putusan dan kepercayaan publik terhadap peradilan tetap terjaga.
Setyawan juga menyoroti kultur di lingkungan peradilan yang dinilainya belum sepenuhnya mendorong kesadaran untuk mengundurkan diri ketika seorang hakim sudah tidak lagi mampu menjalankan tugas secara maksimal.
- 1
- 2
- 3
- »


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F05%2F21%2F0121d39ce0112c1d40030ce52fcfba17-20250521WEN12.jpg)