Harga Emas Antam Tembus Rp3 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

pantau.com
13 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu malam, 28 Januari 2026, tercatat menembus angka Rp3.003.000 per gram, menandai rekor tertinggi sepanjang masa.

Kenaikan harga ini terjadi dua kali dalam sehari, setelah pada pagi harinya emas Antam sempat dipatok seharga Rp2.968.000 per gram.

Secara total, harga emas naik Rp35.000 hanya dalam satu hari.

Harga jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp2.854.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.799.000 per gram.

Sejak 10 Januari 2026, harga emas Antam terus menunjukkan tren kenaikan berturut-turut, dimulai dari Rp2.652.000 menjadi Rp2.665.000 per gram, atau naik sebesar Rp13.000.

Kenaikan ini sekaligus mencetak rekor harga jual tertinggi untuk emas batangan Antam sepanjang sejarah.

Detail Harga Emas Batangan Terbaru

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan per pecahan pada 28 Januari 2026:

  • Harga emas 0,5 gram dipatok Rp1.551.500.
  • Harga emas 1 gram tercatat Rp3.003.000.
  • Harga emas 2 gram sebesar Rp5.946.000.
  • Harga emas 3 gram sebesar Rp8.894.000.
  • Harga emas 5 gram sebesar Rp14.790.000.
  • Harga emas 10 gram sebesar Rp29.525.000.
  • Harga emas 25 gram sebesar Rp73.687.000.
  • Harga emas 50 gram sebesar Rp147.295.000.
  • Harga emas 100 gram sebesar Rp294.512.000.
  • Harga emas 250 gram sebesar Rp736.015.000.
  • Harga emas 500 gram sebesar Rp1.471.820.000.
  • Harga emas 1.000 gram sebesar Rp2.943.600.000.
 Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Harga jual emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif PPh Pasal 22 bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebesar 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK yang sama.

Tarif PPh 22 bagi pembeli yang memiliki NPWP adalah 0,45 persen.

Sedangkan untuk pembeli tanpa NPWP, tarif yang berlaku adalah sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rumor CIMB Niaga (BNGA) Jajaki IPO Unit Syariah pada 2028
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Hasil Lengkap 18 Laga Terakhir Liga Champions Hari Ini
• 12 jam laluharianfajar
thumb
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Sita Uang Puluhan Juta
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Susul Antam, Harga Emas di Pegadaian Tembus Rp3 Juta per Gram
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemerintah Bakal Ukur Pertumbuhan Otak Anak Penerima MBG
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.