Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat realisasi perputaran dana judi online mencapai Rp 286 triliun pada 2025. Angka tersebut turun 20,33% dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 359,8 triliun.
"Penurunan ini merupakan sejarah baru," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta Rabu (28/1).
Dia mengatakan perutaran dana tersebut diestimasikan lebih besar jika tanpa penguatan intervensi pemerintah, yaitu Rp 481,22 triliun tanpa tekanan fintech.Jika dengan tekanan fintech, jumlahnya bisa mencaai Rp 1.11,18 triliun.
Ivan mengatakan penurunan transaksi judol itu turut berpengaruh terhadap penurunan deposit yang terkait. Pada 2024, total jumlah deposit para pemain judi online Rp 51 triliun. Nilainya turun 35 persen pada 2025.
Selain pemblokiran situs, ia menyatakan pemerintah melalui Kementerian Komdigi turut melakukan pemblokiran rekening-rekening yang terafiliasi dengan judol. Ivan juga menyebutkan 80% pemain judol merupakan masyarakat dengan penghasilan Rp 5 juta ke bawah per bulan.
Ivan menekankan pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Upaya untuk menyelamatkan masyarakat dari hal buruk itu juga ditujukan untuk mendukung program Asta Cita.


