Oknum Polisi Toraja yang Kedapatan Sekamar Bareng Perempuan Ternyata Positif Narkoba, Ini Sanksinya

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, TORAJA — Rentetan kasus pelanggaran disiplin, pidana, hingga penyalahgunaan narkotika di tubuh Aparat Penegak Hukum (APH) kembali mencuat. Kali ini, salah satu personel Polres Tana Toraja berinisial MFP terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini terungkap dalam Operasi Terpadu yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja bersama Forkopimda pada awal November 2025 lalu. Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi rawan, seperti Kampung Pisang (Kampis), rumah kos di wilayah Ariang, Plaza Kolam Makale, Pasar Seni Makale, Pantan, Tondon Mamullu, hingga Rante.

Dari ratusan orang yang menjalani tes urine, 12 orang dinyatakan positif narkoba. Rinciannya, tiga orang pengguna ganja, tiga orang pengguna amphetamine dan methamphetamine, serta enam orang positif methamphetamine.

Yang mengejutkan, salah satu yang terjaring adalah Bripka MFP, anggota Polres Tana Toraja yang saat itu ditemukan di sebuah kamar wisma bersama seorang wanita. Hasil tes menunjukkan MFP positif narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine.

Sementara wanita yang bersamanya juga dinyatakan positif narkotika. Diketahui, MFP bertugas di Polsek Saluputti.

Kasi Propam Polres Tana Toraja, AKP Muh Aksan Suwardy SH, mengatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri pada 14 Januari 2026.

“Putusan Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI dengan Nomor: PUT KKEP/01/I/2026/KKEP telah menetapkan sejumlah sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Aksan kepada Harian Fajar, Kamis, 29 Januari.

Dalam putusan tersebut, MFP dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, serta mengikuti pembinaan rohani dan mental selama satu bulan.

Selain itu, MFP juga dikenai sanksi administratif, yakni mutasi bersifat demosi selama enam tahun serta penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.

“Untuk mutasi, yang bersangkutan dari Polsek Saluputti dimutasi dan didemosi ke Sat Tahti Polres Tana Toraja, serta menjalani patsus di Propam Polres Tana Toraja,” jelas Aksan.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan.

“Tidak ada ruang bagi personel yang melanggar. Tidak ada perlakuan spesial, semua sama jika melanggar. Saya pun harus menjadi contoh dari diri saya sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Ustim Pangarian menyebut oknum polisi tersebut akan diserahkan ke pimpinan langsung untuk diproses.

“Mungkin nanti akan kami koordinasikan dengan Kapolres Tana Toraja mengenai hal ini,” ujar Ustim saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Ustim juga menyayangkan keterlibatan aparat dalam kasus narkoba.

“Sangat disayangkan, ini anggota yang kedapatan positif memakai. Semoga kejadian serupa tidak terulang, karena seharusnya aparat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (edy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PN Solo Kabulkan KGPH Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV
• 2 jam laludetik.com
thumb
Seleksi PPIH Ketat, Wamenhaj: Tidak Ada yang Diistimewakan
• 2 jam laluidntimes.com
thumb
Skema Rekayasa Lalu Lintas di Latumeten Selama Pembangunan Flyover
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Komisi III DPR RI Tegaskan Dukungan Penguatan Kinerja KPK pada Rapat Kerja di Parlemen
• 29 menit lalupantau.com
thumb
Kapolres Sleman Minta Maaf Terkait Kasus Hogi Minaya
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.