Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Umat Islam (Ketum DPP PUI), Raizal Arifin, mengkritik usul Polri di bawah kementerian. Dia menekankan soal posisi Polri di bawah Presiden adalah bagian dari konsensus reformasi.
"PUI memandang bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari konsensus reformasi untuk menjaga profesionalisme dan netralitas kepolisian," kata Raizal Arifin kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Raizal menyebut garis komando adalah faktor yang sangat krusial dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu keberadaan Polri di bawah langsung Presiden sangat efektif.
"Dalam konteks keamanan, kejelasan komando sangat menentukan. Struktur yang ada sekarang menurut kami masih yang paling tepat untuk memastikan koordinasi dan respons negara berjalan cepat," ujarnya.
Masih kata Raizal, dalam menegakkan keadilan diperlukan independensi penegak hukum. Oleh sebab itu penempatan Polri di luar kementerian membantu Polri bekerja dengan objektif.
"Yang perlu dijaga adalah independensi penegakan hukum, agar Polri bisa menjalankan tugasnya secara adil dan profesional," imbuh dia.
Terakhir, Raizal menegaskan PUI mendorong penguatan Polri secara substantif, terutama dalam aspek profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai, langkah ini lebih mendesak dibandingkan perubahan struktural yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian kelembagaan.
"Bagi PUI, penguatan institusi jauh lebih penting daripada perubahan struktur. Setiap kebijakan negara seharusnya berangkat dari semangat islah dan kemaslahatan bersama," tutupnya.
Senada dengan Raizal, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Umat Islam (Waketum DPP PUI), Irfan Ahmad Fauzi, mendukung sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI, di mana Jenderal Sigit secara tegas menyatakan sikap menolak usul Polri di bawah kementerian. Irfan menilai, potensi persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan justru akan muncul jika Polri di bawah kementerian, salah satunya risiko tumpang tindih kewenangan dan konflik otoritas antara menteri dan Kapolri.
"Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, penempatan Polri di bawah Presiden menghindarkan negara dari potensi dualisme kepemimpinan atau 'matahari kembar'. Presiden sebagai kepala pemerintahan harus memiliki kendali langsung terhadap instrumen penegakan hukum dan keamanan," jelas Irfan.
Irfan menilai efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya justru akan terjaga ketika tidak dibebani kepentingan politik sektoral kementerian. Dia berpendapat penguatan pengawasan terhadap Polri tidak harus berwujud perubahan struktur kelembagaan.
"Polri harus tetap menjadi institusi profesional, netral, dan fokus pada pelayanan publik. Jika berada di bawah kementerian, ada risiko Polri terseret dalam dinamika politik birokrasi yang justru menjauhkan dari tugas utamanya," tegas Irfan.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak ide yang menempatkan Polri di bawah kementerian. Jenderal Sigit menilai penempatan Polri di bawah kementerian melemahkan Polri sendiri dan juga Presiden RI. Jenderal Sigit menyampaikan pernyataan ini di akhir Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Jenderal Sigit mulanya berterima kasih kepada para fraksi DPR RI yang telah menyatakan dukungan agar Polri tetap di bawah Presiden RI. Dia menilai keterlibatan DPR dalam fungsi pengawasan Polri tetap harus dijalankan.
"Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Sigit.
Jenderal Sigit menilai posisi Polri seperti saat ini, yaitu langsung di bawah Presiden RI, akan sangat membantu kepala negara. Dia menyebut penempatan Polri di bawah kementerian khusus akan menimbulkan potensi 'matahari kembar'.
"Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian kementerian.... Ini menimbulkan potensi 'matahari kembar' menurut saya," kata Jenderal Sigit.
(aud/knv)




