Grid.ID - Baru dua bulan menikah, Boiyen gugat cerai suami di tengah kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Kuasa hukum Rully ungkap perkembangannya.
Kabar mengejutkan datang dari Boiyen. Ia yang belum lama memulai mahligai rumah tangga kini melayangkan gugatan cerai pada sang suami.
Publik pun dibuat bertanya-tanya mengenai penyebab atau alasan dari adanya gugatan tersebut. Tak sedikit yang menerka-nerka bahwa keputusan sang artis berkaitan dengan kasus yang sedang suaminya hadapi.
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
Seperti yang telah diketahui, suami Boiyen, Ruly Anggi Akbar sedang berurusan dengan proses hukum. Ia dilaporkan oleh seorang investor berinisial RF ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Kuasa hukum yang bersangkutan, Husor Hutasoit mengungkap perkembangan kasus kliennya. Ia mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mendapat surat penggilan dari kepolisian terkait laporan tersebut.
"Terkait perkembangan laporan polisinya untuk sampai hari ini kita belum mendapatkan surat panggilan terhadap klien kita," ujar Husor, dikutip dari Tribun Seleb.
Atas hal itu, pihaknya saat ini masih menunggu pemanggilan dari polisi. Husor mengatakan bahwa Rully siap hadir saat mendapat surat pemanggilan nantinya.
"Jadi mungkin kita posisi menunggu terkait laporan polisinya."
"Tapi nanti kalaupun kita dipanggil, kita bakalan undang teman-teman media nanti untuk menghadap ke Polda gitu ya," jelasnya.
Sementara kuasa hukum Rully lainnya, Ben Zebua menegaskan bahwa kasus ini bukan seperti apa yang dituduhkan oleh pelapor. Menurutnya, permasalahan ini murni urusan bisnis kuliner Sateman Indonesia di Sleman, Yogyakarta.
"Statement kami sama seperti yang kemarin bahwa ini bukan penipuan dan penggelapan seperti apa yang dilaporkan oleh pihak sebelah.
Kita tetap kekeh bahwa ini adalah urusan bisnis investasi. Seperti kemarin kami janjikan, ketika nanti kami sudah diperiksa kami akan membuka kepada teman-teman media isi dari perjanjian yang sudah dibuat di hadapan notaris," jelas Ben, kuasa hukum Rully.
Boiyen Gugat Cerai Suami
Baru dua bulan menikah, Boiyen gugat cerai suami. Gugatan cerai tersebut diajukannya ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang dan telah terdaftar resmi sejak 20 Januari 2026.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Humas PA Tigaraksa, Moh. Sholahuddin. Sementara proses hukum atas gugatan cerai tersebut telah berjalan.
“Sesuai pertanyaan apakah sudah masuk (gugatannya), jawabannya ada. Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati/Boiyen) dan RAK (Rully Anggi Akbar),” ujar Sholahuddin, dikutip dari Kompas.com. (*)
Artikel Asli




