Hogi Miyana kini dapat bernapas lega usai kasusnya diminta dihentikan oleh Komisi III DPR. Hogi ialah pria asal Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret tas istrinya. Penjambret yang dikejar itu menabrak tembok lalu tewas.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Rabu (28/1).
“Komisi III DPR RI juga meminta kepada para penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur agar penegak hukum mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” tambahnya.
Usai rapat, Habiburokhman menjelaskan, status tersangka yang diberikan kepada Hogi tidaklah sesuai dengan KUHAP baru.
“Setelah mendengar masukan dari masyarakat, ya, kemudian kami juga tadi sudah mendengar dari pihak Pak Hogi lewat kuasa hukumnya, kemudian dari Polres Sleman, Polresta Sleman, dan Pak Kajari Sleman, kita menemui fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dijadikan, dianggap apa, dinyatakan sebagai peristiwa pidana,” ujarnya.
Maka itu penghentian perkara ini sudah sesuai dengan Pasal 65 huruf M KUHAP. Habiburokhman mengatakan keputusan Komisi III akan disampaikan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Karena itu tadi kami membuat kesimpulan meminta agar, ya perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya,” ucap Habiburokhman.
“Pak Hogi tidak ada niat untuk apa membunuh dan lain sebagainya, hanya mengejar orang tersebut ya. Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani besok akan menjadi apa yang akan dikirim ke pihak terkait ke kejaksaan ya, lalu ke Kejaksaan Agung, ke Pak Kapolri juga,” tambahnya.
Minta MaafKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, meminta maaf atas terjadinya kasus yang menimpa Hogi. Permintaan maaf disampaikan dalam RDP tersebut.
“Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap 2 dari penyidik kemarin, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi dan membuat perkara ini tuntas,” ucap Bambang.
“Makanya mohon izin pimpinan apabila yang kami lakukan kemarin dengan mencoba melakukan RJ , mempertemukan para pihak, mengetuk dari hati ke hati, saling meminta maaf, kemudian mengupayakan untuk melakukan perdamaian, ini semata-mata kami ingin biar perkara ini selesai,” tambahnya.
Usai rapat, Bambang menyebut akan menjalankan keputusan Komisi III.
“Pada intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi dan untuk mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan,” ucap Bambang.
“Kami akan segera melaporkan ini dan untuk mekanismenya nanti penghentiannya kita menunggu secepatnya,” tambahnya.
Permintaan maaf juga disampaikan Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.
“Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum,” ucap Edy.
“Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” tambahnya.
Ia menyebut permohonan maafnya itu ditujukan untuk masyarakat Indonesia dan khususnya untuk Hogi dan Arsita.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” tandasnya.
Haru Sang Istri Usai Kasus DihentikanIstri Hogi, Arsita Miyana, menyambut baik keputusan RDP. Ia menyampaikan rasa syukurnya usai rapat tersebut.
“Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memberi atensi kepada kami. Alhamdulillah saya dan suami mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Suami saya pada hari ini mendapatkan keadilan, kebebasan, yang dari pertama kami minta,” ucap Arsita sambil menahan air matanya.
Arsita juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi III yang sudah mau mendengarkan kisah dari Hogi.
“Alhamdulillah matur nuwun untuk bapak pimpinan DPR yang sudah benar-benar mengayomi kami, mendengar kami. Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Matur nuwun, matur nuwun,” katanya.





