Kepada DPR RI, Apjati Sebut Regulasi Penempatan PMI Rumit dan Lambat

republika.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menggelar rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2026). Apjati mendorong DPR untuk mengevaluasi tata kelola rekrutmen, pelatihan, dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

Ketua Umum Apjati, Said Saleh Alwani, menjelaskan, tingginya target penempatan PMI yang ditetapkan pemerintah di angka 500 ribu orang per tahun tidak realistis. Hal itu sulit dicapai selama regulasi penempatan masih rumit dan lambat. Padahal, sambung dia, penempatan PMI terbesar sekaligus paling aman selama ini justru dilakukan melalui P3MI.

Baca Juga
  • bjb KUR PMI, Fasilitasi Calon Pekerja Migran
  • Kemen P2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Cirebon dari Malaysia
  • Hampir 58 Ribu Warga Jateng Pilih Jadi PMI pada 2025, Mayoritas Jadi ART

Menurut Said, beban regulasi yang berlapis dan tidak responsif terhadap dinamika pasar kerja global. Hal itu malah memperlambat proses penempatan, khususnya melalui jalur resmi. Alih-alih memperkuat penempatan yang aman dan terukur, regulasi yang ada justru kerap menghambat pelaku usaha dalam penempatan PMI secara aman dan legal.

"Jika ingin serius meningkatkan perlindungan dan penempatan PMI, maka regulasinya juga harus serius dibenahi," kata Said kepada awak media di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Menurut Said, bahwa persoalan mendasar dalam penempatan PMI saat ini adalah ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih dan ketidakjelasan pengaturan di lapangan. Kondisi itu terlihat jelas dalam penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah.

Said menyebut, kebijakan moratorium yang diberlakukan pemerintah sekitar 15 tahun lalu, sejatinya ditujukan untuk penempatan PMI pada pemberi kerja perseorangan. Namun hingga kini, penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum juga tetap dilarang, meskipun tidak pernah ada ketentuan yang secara eksplisit mengaturnya.

Said menilai, ketidakjelasan batas kebijakan itulah yang menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur yang seharusnya legal. "Selama ini, kami belum melihat konsistensi dan keseriusan itu, bukan hanya dari KP2MI, tetapi juga dari berbagai pihak di pemerintah," ucap Said.

 

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mengharukan Tanpa Penyesalan
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Zulhas Klaim Jumlah Penerima MBG Tembus 60 Juta Januari 2026
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Pemerintah Terbitkan SE Upacara Bendera 2026, Ini Poin Pentingnya
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Taruna Akpol Bersihkan Fasilitas Publik Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
• 17 jam laludetik.com
thumb
Waspada Musim Hujan, Ini Cara Cegah Hewan Masuk ke Dalam Rumah-Serius Ini Hewan?
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.