JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Irjen (purn) Safaruddin mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan kasus Hogi Minaya.
Hogi Minaya sendiri merupakan suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku hingga meninggal dunia.
Dalam rapat Komisi III yang membahas kasus Hogi Minaya itu, Safaruddin dengan tegas mengatakan bahwa Edy akan dicopot dari posisi Kapolres Sleman jika dirinya adalah Kapolda.
"Kalau ya saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan anda," tegas Safaruddin dalam rapat tersebut, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Keadilan untuk Hogi Minaya: Murka Komisi III Berujung Permintaan Maaf Kapolres-Kajari Sleman
Safaruddin yang merupakan mantan Kapolda Kalimantan Timur pun bertanya sejak kapan menjabat sebagai Kapolres Sleman.
Ia juga bertanya, apakah Edy sudah diasesmen sebelum menjabat posisi tersebut. Bahkan, Safaruddin menanyakan kepada Edy soal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?" tanya Safaruddin.
"Nomor 1," jawab Edy.
"Iya nomor 1 tahun berapa?" tanya Safaruddin lagi.
"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" ujar Safaruddin.