Eks Jenderal Geram ke Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda Kamu, Saya Berhentikan Anda

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Irjen (purn) Safaruddin mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan kasus Hogi Minaya.

Hogi Minaya sendiri merupakan suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku hingga meninggal dunia.

Dalam rapat Komisi III yang membahas kasus Hogi Minaya itu, Safaruddin dengan tegas mengatakan bahwa Edy akan dicopot dari posisi Kapolres Sleman jika dirinya adalah Kapolda.

"Kalau ya saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan anda," tegas Safaruddin dalam rapat tersebut, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Keadilan untuk Hogi Minaya: Murka Komisi III Berujung Permintaan Maaf Kapolres-Kajari Sleman

Safaruddin yang merupakan mantan Kapolda Kalimantan Timur pun bertanya sejak kapan menjabat sebagai Kapolres Sleman.

Ia juga bertanya, apakah Edy sudah diasesmen sebelum menjabat posisi tersebut. Bahkan, Safaruddin menanyakan kepada Edy soal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?" tanya Safaruddin.

"Nomor 1," jawab Edy.

"Iya nomor 1 tahun berapa?" tanya Safaruddin lagi.

"Nomor 1 tahun 2023, Bapak. 2023," jawab Edy.

Baca juga: Kapolres Sleman Mengaku Rasakan Dilema Tangani Hogi Minaya

Lebih lanjut, Safaruddin mengatakan dirinya menanyakan soal KUHP dan KUHAP ini karena ada pasal yang terkait kasus Hogi.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga menanyakan kapan KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku.

Setelahnya, Safaruddin mulai menyinggung Pasal 34 KUHP yang isinya soal tindakan seseorang membela diri.

Namun, Edy selaku Kapolres Sleman salah menyebut isi Pasal 34. Ia malah menyebut pasal itu berisi soal restorative justice.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" ujar Safaruddin.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sejumlah Petugas Haji Dicopot dari Tugas: Masalah Kesehatan sampai Kedisiplinan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
• 45 menit lalusuara.com
thumb
Mengenal Virus Nipah: Asal-usul, Cara Penularan, Gejala, dan Langkah Pencegahan
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
KAI Madiun Tindak Tegas Kasus Pelemparan KA Jayakarta Premium, Pelaku Berhasil Diamankan
• 19 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.