Viral Video Momen Ketua Komisi III DPR RI Semprot Kapolres Sleman Terkait Kasus Hogi Minaya

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Belakangan ini kasus yang menimpa Hogi Minaya asal Sleman Yogyakarta ramai diperbincangkan publik. Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka usai menolong istrinya dari penjambret.

Saat kejadian, diketahui dijambret saat mengendarai motornya. Di saat yang bersamaan, Hogi yang mengendarai mobil dan melihat insiden itu kemudian mengejar dua pelaku penjambret istrinya.

Baca Juga :
Habiburokhman: Hogi Minaya Tak Ada Niat Membunuh, Tidak Layak Jadi Tersangka
Kapolres Sleman Minta Maaf ke Hogi Minaya, Ngaku Salah Terapkan Pasal

Pengejaran menggunakan kendaraan roda empat tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku jambret oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Ramainya kasus tersebut juga mendapat atensi dari DPR RI. Rabu 28 Januari 2026, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama dengan Hogi Minaya, istrinya, pengacara Hogi, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto.

Dalam sidang tersebut, ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sempat ‘menyemprot’ Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo saat  menyebut bahwa tindakan Hogi di jalan telah mengabaikan kaidah berlalu lintas.

“Tindakan pengemudi mengemudikan kendaraan di jalan telah mengabaikan kaidah berlalu lintas. Dengan cara memepet dan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Sehingga dapat dikatagorikan mengemudikan dengan tidak wajar,” kata dia.

Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi III langsung memberikan tanggapannya. Ia menilai wajar apabila korban memepet pelaku pencurian demi menyelamatkan harta bendanya. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghentikan pelaku yang sedang melarikan diri.

“Dipepet? Ya dipepetlah namanya ngejar maling. Gimana menghentikannya? Dalam rangka menyelamatkan harta bendanya, lalu akhirnya menabrak tembok,” kata dia.

Lebih lanjut, Ketua Komisi III menjelaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, terdapat kewenangan untuk menentukan sejak awal apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak.

“Jadi kewenangan bapak betul bapak tidak bisa memutus siapa yang benar siapa yang salah. Tapi kewenangan bapak menyatakan ini ada pidana atau tidak sejak awal bisa pak. Memang kewenangan bapak, tapi secara akal sehat ini bukan tindak pidana, seharusnya sejak awal begitu ya. Tapi kami di sini bapak punya kewenangan, kami punya kewenangan pak,” kata dia.

Baca Juga :
Rapat di DPR, KPK Minta Alat Canggih Biar OTT Tak Cuma Sebulan Sekali
Rapat di DPR, KPK Pamer 11 Kali OTT Sepanjang 2025
Ketua KPK: Pengembalian Aset ke Negara Capai Rp1,5 Triliun Sepanjang 2025

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hujan Guyur Jakarta, Jalan Daan Mogot dan Taman Kota Jakbar Terendam Banjir
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Pemerintah Bakal Groundbreaking 6 Peternakan Ayam Awal Februari 2026
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun ke 118 Ribu Debitur pada 2025, Konsisten Dukung Program Tiga Juta Rumah
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
6 Rekomendasi Bahan Pakaian Tahan Air
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pusat Kesehatan Kini Wajib Pakai Rekam Medis Elektronik
• 14 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.