Rwanda Gugat Inggris soal Pembatalan Kesepakatan Suaka

idntimes.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Rwanda menggugat Inggris di Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) yang berbasis di Den Haag, Belanda, pada Selasa (27/1/2026). Negara Afrika Timur itu menuntut kompensasi sebesar 50 juta poundsterling atau sekitar Rp1,1 triliun terkait sengketa perjanjian suaka.

Gugatan muncul karena pemerintahan Perdana Menteri (PM) Inggris Keir Starmer membatalkan skema deportasi migran pada Juli 2024 tanpa mengaktifkan klausul penghentian kontrak secara formal. Kigali mengklaim London berutang pembayaran terjadwal tahun 2025, meskipun kesepakatan itu sudah dinyatakan mati oleh pemimpin Inggris.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jakarta 'Tenggelam' Lagi, 20 RT dan 5 Jalan Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Pertamina Gandeng Kementerian ESDM dan SERUNI KMP Hadirkan Akses Air Bersih di Merauke
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Istri mantan Presiden Korsel Yoon divonis 20 bulan penjara atas suap
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Jika Usulan Usia Pensiun 75 Tahun Disetujui DPR, Ini Permintaan Komisi Yudisial kepada Hakim
• 10 jam laludisway.id
thumb
Cuaca Ekstrem: Banjir Rendam 20 RT di Jakarta Ketinggian Capai 1,5 Meter
• 40 menit lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.