Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait pembekuan sementara perdagangan (trading halt) di bursa saham. Kebijakan ini diberlakukan lantaran IHSG anjlok 8 persen ke level 7,654.66 pada perdagangan saham Kamis (29/1).
“Hari ini, Kamis, 29 Januari 2026, telah dilakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 09:26:01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS),” ucap Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad.
"Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:56:01 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan," sambungnya.
Adapun BEI melakukan upaya tersebut dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.




