Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memblokir puluhan rekening serta menyita uang miliaran rupiah.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dari OJK, lender, borrower, dan PT DSI. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pusat PT DSI serta penyitaan surat, barang bukti, dan bukti elektronik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (29/1).
Selain itu, penyidik sudah mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya.
“Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 (enam puluh tiga) nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya (badan hukum dan perorangan),” ujarnya.
Lalu, sejumlah uang milik PT DSI juga disita oleh polisi. Tercatat, jumlahnya mencapai sekitar Rp 4 miliar.
“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” ujarnya.
Proses tak akan berhenti sampai di sini. Polisi juga melakukan asset tracing sampai memeriksa beberapa ahli untuk dimintai keterangan.
“Untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara a quo, Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli untuk dimintai keterangannya,” ujar Ade.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim menggeledah kantor pusat PT DSI dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari sertifikat hingga dokumen elektronik. Penggeledahan dilakukan selama sekitar 16 jam oleh penyidik Subdit II Perbankan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut merugikan hingga Rp 2,4 triliun. Polisi menyatakan pemulihan kerugian korban menjadi salah satu fokus dalam proses penyidikan.
Belum ada keterangan dari PT DSI mengenai pengusutan perkara ini.



