JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengumpulan uang dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa 10 saksi, termasuk sejumlah kepala desa (kades) dan ajudan Bupati Pati, di Polres Kota Pati pada Rabu (28/1/2026).
“Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Diperiksa KPK, Anak Buah Bupati Pati Sudewo Dicecar soal Pengisian Perangkat Desa
Kesepuluh saksi yang diperiksa adalah Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati; Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati; Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan; Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo; dan Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor.
Selain itu, Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu; Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo; Pramono selaku Kepala Desa Semampir; Mudasir selaku swasta; dan Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep.
KPK telah menetapkan Bupati Pat Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati setelah operasi tangkap tangan pada Senin (19/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Deesa Sukorukun Karjan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Ajudan Sudewo hingga Sejumlah Kades Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pati
Kasus Bupati PatiKPK menduga para tersangka memeras calon perangkat desa agar mereka dapat mengikuti pengisian jabatan perangkat desa.
"Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," kata Asep Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.
Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




