REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid mulai menebar ancaman untuk para mafia haji. Harun yang dikenal sebagai Raja Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat masih menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bahkan tidak ragu turun kembali untuk melakukan aksi OTT bagi mereka yang melakukan penipuan kepada jamaah hingga para pelaku jual beli kuota.
Pejabat eselon satu yang akrab disapa Cak Harun ini mengungkapkan, cara paling mudah untuk mengungkap tindak pidana seputar kasus perhajian dan umrah adalah dengan operasi tangkap tangan. Lewat OTT, Cak Harun menegaskan, saat ada 'seserahan', maka penyidik bisa mendapatkan bukti langsung dan pelaku tidak bisa lagi berdalih.
- Seskab Teddy dan Wagub Jatim Bertemu Bahas Infrastruktur Surabaya
- MSCI Soroti Free Float, Pasar Saham RI Berisiko ‘Turun Kasta’
- IPK Tinggi Penting, tapi Itu Belum Cukup!
“Proses-proses operasi tangkap tangan bisa dilakukan dalam konteks tindak pidana dalam perhajian atau umroh ini. Sudah tidak bisa berdalih dia, tapi kalau sudah lewat itu sulit cari pembuktiannya,”ujar dia saat diwawancara tim Republika di Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Saat ditanya apakah akan melakukan upaya penyadapan, Cak Harun mengatakan, “Jadi kita coba ini ya, coba kalkulasi lagi,”tambah dia. Untuk menyiapkan prosedur OTT, dia pun mengaku perlu ada diskusi lebih lanjut guna mendapatkan masukan dari Korwas Penyidik PNS (PPNS) Mabes Polri sesuai dengan amanat undang-undang.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Pria asal Madura ini juga berencana untuk menyiapkan rompi khusus bagi pelaku yang berhasil ditangkap tangan PPNS dengan tangan yang sudah terborgol.”Bahkan mungkin yang saya bayangkan ada orang keluar dari ruangan kementerian haji ini sudah memakai rompi, mungkin warnanya juga bukan oranye,”kata dia.
Dia pun mengingatkan agar para mafia haji tidak lagi bermain-main dengan kuota. Dia menegaskan, Undang-Undang No 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanatkan jika Kemenhaj bisa masuk sampai ranah penindakan. Dalam beleid tersebut, ujar dia, tercantum pasal-pasal pidana yang bisa menjerat para pelaku kejahatan. Meski demikian, ujar Cak Harun, kewenangan tersebut harus di bawah koordinasi Korwas PPNS Mabes Polri.
Hanya saja, dia mengatakan, akan memberlakukan beleid tersebut secara eskalatif dari teguran, penyelidikan, hingga penyidikan dan penindakan. “Di undang-undang baru ini kita diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan sendiri. Tentu juga di bawah koordinasi Korwas PPNS Mabes Polri,”kata dia.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5486605/original/065172500_1769591809-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_16.09.27.jpeg)