Vonis R. De Laguna dan M. Luthfy, Ketua DPD GRANAT Soroti Integritas Pengadilan

realita.co
5 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Sidang putusan perkara penipuan yang menjerat R. De Laguna Latantri Putera dan M. Luthfy dinilai akan menjadi penentu komitmen Pengadilan Negeri Surabaya dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan berulang. Kedua terdakwa dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Senin, 2 Februari 2025.

Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Jawa Timur, Arie S. Tyawatie, menyebut perkara ini bukan semata soal kerugian materi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia menilai putusan hakim akan menjadi preseden penting dalam penanganan perkara penipuan dengan terdakwa berstatus residivis.

Baca juga: Novena Husodho Komisaris PT ASA Jadi Terdakwa, Raup Ratusan Juta dari Pialang Asuransi Ilegal

“Kalau hukumannya ringan, ini justru memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa untuk mengulangi perbuatannya,” kata Arie di Surabaya, Kamis, 29 Januari 2025.

Arie menegaskan, pemberatan hukuman terhadap residivis merupakan amanat hukum pidana yang seharusnya diterapkan secara konsisten. Menurut dia, hakim memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa pengulangan tindak pidana tidak ditoleransi melalui putusan yang tegas dan proporsional.

Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal

Penundaan pembacaan putusan dalam sidang sebelumnya, menurut Arie, semestinya dimaknai sebagai kesempatan bagi majelis hakim untuk menimbang perkara secara komprehensif. “Putusan yang lahir dari pertimbangan matang akan memperkuat wibawa pengadilan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pengalaman kelam institusi peradilan di Surabaya yang pernah terseret kasus operasi tangkap tangan. Peristiwa itu, kata Arie, seharusnya menjadi pembelajaran agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Baca juga: Simpan Kokain 20gram, WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk Divonis 5 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Arie merupakan salah satu korban penipuan yang mengaku mengalami kerugian Rp1,5 miliar. Ia mengatakan dana tersebut diserahkan kepada para terdakwa dalam kerja sama bisnis suplai solar, namun hingga kini tidak pernah kembali dan tidak jelas peruntukannya.

Arie mendorong masyarakat yang merasa dirugikan oleh para terdakwa untuk melapor, sekaligus berharap aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara. “Penegakan hukum yang tegas akan menjadi sinyal bahwa pengadilan berpihak pada keadilan, bukan kompromi,” katanya.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Istana Tegaskan Belum Ada Pembahasan Reshuffle Kabinet Merah Putih
• 19 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Update Longsor Cisarua: 53 Kantong Body Part Diserahkan ke Tim DVI
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
UIII buka Fakultas Hukum perkuat pusat global kajian hukum
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
HKI Komitmen Perkuat Hilirisasi dan Ciptakan Lapangan Kerja Berteknologi Tinggi
• 21 menit lalumediaindonesia.com
thumb
TOP 5: Pedagang Es Dapat Motor hingga Dokter Terkait Lula Lahfah Diperiksa
• 10 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.