10.522 Warga Cirebon Alami Gangguan Jiwa, 3.484 Masuk ODGJ Berat

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, CIREBON- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon mencatat, sedikitnya 10.522 warga mengalami gangguan kesehatan jiwa dengan tingkat keparahan beragam, mulai dari ringan hingga berat.

Dari jumlah tersebut, 3.484 orang masuk kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat yang membutuhkan penanganan intensif dan berkelanjutan.

Data tersebut menunjukkan persoalan kesehatan jiwa bukan lagi isu pinggiran, melainkan tantangan serius bagi layanan kesehatan daerah. Pemerintah daerah menilai meningkatnya tekanan sosial dan ekonomi masyarakat turut berkontribusi terhadap bertambahnya jumlah kasus, khususnya pada kelompok gangguan jiwa berat.

Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2TM) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Cirebon Rita Herawati menegaskan bahwa penanganan ODGJ berat merupakan kewajiban pemerintah daerah karena masuk dalam indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan.

“ODGJ berat menjadi salah satu indikator SPM yang target pelayanannya harus 100 persen. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban yang melekat pada pemerintah daerah,” ujar Rita, Kamis (29/1/2026).

Menurut Rita, meskipun secara umum jumlah gangguan kesehatan jiwa di masyarakat cenderung fluktuatif, kasus ODGJ berat justru menunjukkan kecenderungan meningkat.

Baca Juga

  • Perkuat Layanan ODGJ, Gubernur Khofifah Resmikan Gedung UPT RSBL Jatim
  • Viral Pria ODGJ Berbuat Onar, Ngaku jadi Rasulullah di Terminal Purabaya
  • Cak Imin Usul Bansos Seumur Hidup buat ODGJ, Begini Respons Puan dan Gus Ipul

Dalam beberapa tahun terakhir, kenaikannya berada di kisaran 3 hingga 4%. Kondisi tersebut menandakan perlunya penguatan layanan kesehatan jiwa, terutama di tingkat layanan dasar.

Rita menjelaskan, gangguan kesehatan jiwa yang ditemukan di Kabupaten Cirebon sangat beragam dan tidak terbatas pada gangguan psikotik berat seperti skizofrenia.

Pada kategori gangguan jiwa ringan hingga sedang, Dinkes mencatat adanya kasus depresi, gangguan kecemasan, demensia, gangguan psikosomatik, hingga attention deficit hyperactivity disorder (ADHD).

“Gangguan jiwa itu spektrumnya luas. Banyak yang tidak terlihat secara fisik, tetapi dampaknya besar terhadap kehidupan sosial, kemampuan bekerja, dan produktivitas,” katanya.

Ia menambahkan, faktor pemicu gangguan jiwa juga tidak berdiri tunggal. Tekanan ekonomi, konflik dalam keluarga, pengalaman kekerasan, hingga faktor lingkungan dan genetik kerap saling berkaitan. Bahkan dalam sejumlah kasus yang ditemukan di lapangan, terdapat lebih dari satu anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa.

Dalam upaya penanganan, seluruh 60 puskesmas di Kabupaten Cirebon saat ini telah memiliki pengelola program kesehatan jiwa. Puskesmas berperan sebagai ujung tombak layanan, mulai dari pendataan, pemantauan kondisi pasien, hingga memastikan kepatuhan pengobatan.

Setiap warga yang teridentifikasi mengalami gangguan jiwa akan mendapatkan pelayanan sesuai tingkat kebutuhannya.

Untuk kasus tertentu, pasien dirujuk ke rumah sakit guna memperoleh perawatan lanjutan. Setelah kondisi dinilai stabil, pasien dikembalikan ke lingkungan keluarga dengan pendampingan rutin dari petugas kesehatan.

“Peran puskesmas sangat penting. Petugas wajib memastikan pasien rutin minum obat dan kondisinya tetap stabil agar bisa hidup aman di tengah keluarga dan masyarakat,” jelas Rita.

Meski demikian, Dinkes Kabupaten Cirebon mengakui masih menghadapi sejumlah kendala dalam pelaksanaan program kesehatan jiwa.

Salah satu tantangan utama adalah proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi ODGJ berat yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Proses ini melibatkan koordinasi lintas instansi, seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Puskesos.

Rita memastikan bahwa seluruh 3.484 ODGJ berat yang telah terdata saat ini sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar sebagai peserta BPJS. Namun, ia mengakui masih ada ODGJ di luar data resmi yang belum terjangkau layanan kesehatan karena belum teridentifikasi atau terkendala administrasi.

“Tujuan utama penanganan bukan semata-mata menyembuhkan secara total, tetapi memastikan kondisi pasien stabil, tidak membahayakan diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sekitar,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bantah Pernyataan Noel, Ketua KPK: Kami Tidak Pernah Menargetkan!
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Polres Pecat Tidak dengan Hormat Tiga Polisi Nakal
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Menjadi Petani bukan Jawaban: Refleksi Arah Pembenahan Polri
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Ruas Jalan di Pidie Jaya Masih Dipenuhi Lumpur Usai Diterjang Banjir Bandang
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Jakarta, Gubernur Pramono Perpanjang PJJ dan WFH hingga 1 Februari 2026
• 1 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.