Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis hukuman untuk 25 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Sebagai informasi, persidangan terhadap 25 terdakwa sudah dimulai perdana pada akhir November 2025. Artinya, sidang sudah berjalan selama lebih kurang dua bulan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.
Advertisement
Berdasarkan keterangan jaksa, para demonstran dikategorikan sebagai perusuh yang memiliki peran beragam. Sebab itu, masing-masing memiliki sangkaan pasal berbeda, seperti Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Meski berbeda sangkaan pidana, pada sidang hari ini, hakim berniat membacakan putusan terhadap 25 terdakwa sekaligus.
"Kita usahakan biar dibarengi dengan terdakwa lainnya agar sidang putusan kita bacakan 29 Januari 2026," kata Ketua Majelis Hakim Saptono pada persidangan sebelumnya.


