25 Terdakwa Kasus Kerusuhan Demo Agustus 2025 Jalani Sidang Putusan Hari Ini

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis hukuman untuk 25 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus 2025. 

Sebagai informasi, persidangan terhadap 25 terdakwa sudah dimulai perdana pada akhir November 2025. Artinya, sidang sudah berjalan selama lebih kurang dua bulan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.

Advertisement

BACA JUGA: Top 3 News: Tukang Tambal Ban Kumpulkan Pelat Nomor Saat Banjir di Jakut, Minta Tebus Rp 50 Ribu

Berdasarkan keterangan jaksa, para demonstran dikategorikan sebagai perusuh yang memiliki peran beragam. Sebab itu, masing-masing memiliki sangkaan pasal berbeda, seperti Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Meski berbeda sangkaan pidana, pada sidang hari ini, hakim berniat membacakan putusan terhadap 25 terdakwa sekaligus.

"Kita usahakan biar dibarengi dengan terdakwa lainnya agar sidang putusan kita bacakan 29 Januari 2026," kata Ketua Majelis Hakim Saptono pada persidangan sebelumnya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Amarah Memuncak dan Sulit Dikontrol? Bacalah Doa Berikut Agar Hati Kembali Tenang
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Bos OJK Beberkan Langkah Penyesuaian Aturan Baru Free Float Sesuai Ketentuan MSCI
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Isu Reshuffle Kabinet, Ada Menteri Kabinet Prabowo yang ke Solo
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Lisa BLACKPINK Syuting Film Tygo di Tangerang hingga Kota Tua Jakarta, Cek Skema Rekayasa Lalu Lintas dan Penutupan Jalan!
• 10 jam laludisway.id
thumb
Kaesang Pangarep Beri Sinyal Eks Pentolan NasDem Sulsel Gabung PSI
• 6 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.