Membedah Tanggung Jawab Hukum AI sebagai Subjek Hukum Mandiri

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah mencapai fase di mana sistem mampu beroperasi dengan tingkat otonomi yang sangat tinggi. Kemampuan AI dalam mengambil keputusan mandiri memicu perdebatan sengit mengenai status legalitasnya sebagai subjek hukum baru.

Selama berabad-abad, subjek hukum hanya terbatas pada manusia dan badan hukum. Kehadiran AI yang memiliki kemampuan kognitif buatan memaksa kita mengevaluasi kembali definisi dasar mengenai pihak yang dapat memikul hak serta kewajiban dalam tatanan hukum modern.

Persoalan tersebut dapat dibedah melalui teori fiksi (fiction theory) yang dipopulerkan oleh Friedrich Carl von Savory. Teori tersebut menyatakan bahwa status subjek hukum pada entitas selain manusia hanyalah sebuah fiksi hukum yang diciptakan oleh negara demi kebutuhan praktis.

Sebagaimana korporasi diberikan persona hukum untuk memfasilitasi perdagangan, AI dapat diberikan status serupa melalui konstruksi fiksi hukum. Pemberian status "orang elektronik" akan memungkinkan AI menjadi titik taut kewajiban hukum tanpa harus menyamakannya secara biologis dengan manusia.

Otonomi Algoritma dan Dilema Pertanggungjawaban

Pemberian status subjek hukum kepada AI menjadi krusial untuk menjawab fenomena "lubang pertanggungjawaban" (accountability gap). Dalam pandangan Lon L. Fuller (1964) melalui karyanya mengenai moralitas hukum, sebuah sistem hukum harus memiliki aturan yang memungkinkan seseorang untuk mematuhi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sifat AI yang mampu belajar secara mandiri (deep learning) sering kali menghasilkan keputusan yang tidak dapat diprediksi oleh pengembang asalnya. Ketidakpastian tersebut menciptakan tantangan bagi penegak hukum dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab ketika terjadi kerugian fatal.

Kebutuhan akan redefinisi subjek hukum juga selaras dengan prinsip keseimbangan risiko dalam masyarakat modern. Roscoe Pound (1959)—melalui teori Social Engineering—menekankan bahwa hukum harus berfungsi sebagai alat untuk menyeimbangkan kepentingan-kepentingan yang bersaing dalam masyarakat.

Jika risiko dari kegagalan otonom AI hanya dibebankan kepada korban tanpa adanya entitas yang dapat dituntut secara langsung, tujuan hukum untuk menciptakan kemanfaatan sosial akan terganggu. Pemberian status subjek hukum terbatas memungkinkan pembentukan skema asuransi wajib bagi entitas AI guna menjamin kompensasi bagi pihak yang dirugikan.

Kesiapan Regulasi dan Etika Hukum di Indonesia

Saat ini, Indonesia mulai merespons tantangan tersebut melalui berbagai kebijakan administratif yang memerlukan pendalaman filosofis lebih lanjut. Satjipto Rahardjo (2000) melalui konsep hukum progresif mengingatkan bahwa hukum seharusnya ada untuk manusia dan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, bukan sebaliknya.

Hukum tidak boleh dibiarkan kaku terhadap realitas teknologi yang telah mengubah fundamental interaksi sosial. Meskipun regulasi saat ini masih menempatkan AI sebagai instrumen atau benda elektronik, tuntutan akan kepastian hukum dalam transaksi digital di masa depan akan mendorong lahirnya pengakuan subjek hukum mandiri bagi AI.

Penempatan AI sebagai subjek hukum mandiri tentu tidak berarti memberikan hak asasi yang sama seperti manusia. Status yang paling mungkin diadaptasi adalah "subjek hukum elektronik" yang memiliki kapasitas terbatas, terutama dalam ranah hukum perdata dan kontrak.

Di ranah hukum pidana, konsep pertanggungjawaban tetap harus merujuk pada kendali manusia di balik sistem tersebut hingga ditemukan mekanisme teknis yang memungkinkan AI untuk "dihukum" secara sistemik. Keberhasilan transformasi tersebut sangat bergantung pada keberanian praktisi hukum dalam merumuskan norma yang mampu menampung inovasi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia.

Sebagai penutup, menempatkan AI sebagai subjek hukum mandiri merupakan langkah pragmatis untuk menjawab kompleksitas era digital. Kodifikasi hukum di masa depan harus berani melampaui batasan tradisional demi menjamin kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan. Keseimbangan antara dorongan inovasi dengan perlindungan keadilan substantif tetap harus menjadi prioritas tertinggi agar teknologi tetap berada dalam koridor hukum yang manusiawi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ahok Singgung Keuntungan Terbesar Pertamina di Sidang Kasus Minyak
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Bulog dan Perpadi Perkuat Kerja Sama Strategis Dukung Penyerapan Gabah Beras Nasional Tahun 2026
• 5 jam laludisway.id
thumb
Purbaya dan Airlangga Jelaskan Faktor IHSG Anjlok 8%, Minta Investor Tak Panik
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Seskab Teddy Bertemu Mualem, Bahas Progres Pemulihan Pascabencana Aceh
• 2 jam laludetik.com
thumb
Adies Kadir Bukan lagi Kader, Bahlil: Golkar Sudah Wakafkan untuk Jadi Hakim MK
• 22 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.