Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan layanan psikologis dan pemulihan sosial, termasuk skrining siswa guna menjangkau korban yang belum berani melapor dalam kasus pencabulan anak yang dilakukan oknum guru di Tangerang Selatan, Banten.
"Tim sahabat anak dan perempuan (SAPA) 129 memberikan dukungan tenaga profesi psikolog klinis dan pekerja sosial untuk memberikan layanan psikologis dan pemulihan sosial, termasuk skrining siswa guna menjangkau korban yang belum berani melapor," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPPPA- Pemda Tangsel koordinasi tangani pelecehan siswa SD oleh guru
Tenaga layanan ini akan ditempatkan di Posko Pengaduan di sebuah sekolah dasar di Tangerang Selatan yang menjadi lokasi pencabulan oleh guru.
Menurut dia, pemulihan psikologis korban sangat penting agar anak dapat pulih dari trauma dan kembali merasa aman.
"Pendampingan dilakukan secara ramah anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, dan melibatkan keluarga," kata Arifatul Choiri Fauzi.
Sebelumnya, seorang oknum guru SD Negeri berinisial YP (55) diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah siswanya. Pelecehan diduga terjadi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Terduga pelaku adalah wali kelas dan korbannya diduga berjumlah 16 murid laki-laki yang duduk di bangku SD.
Oknum guru tersebut telah dirumahkan sejak 15 Januari 2026.
Pihak sekolah menyatakan YP dirumahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan dan penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan, melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Polres Tangsel, katanya, masih menangani kasus ini.
Baca juga: Oknum guru SD di Tangerang Selatan diduga cabuli puluhan siswanya
Baca juga: Polisi ungkap kasus asusila guru agama terhadap 8 murid di Tangsel
Pelaku dapat dikenakan Pasal Pencabulan sebagaimana tertuang dalam 418 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dikarenakan pelaku berprofesi sebagai seorang guru.
Selain pasal dalam KUHP baru, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yakni terduga diduga melakukan perbuatan cabul dengannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta dan dapat ditambah 1/3 jika dilakukan terhadap anak.
"Tim sahabat anak dan perempuan (SAPA) 129 memberikan dukungan tenaga profesi psikolog klinis dan pekerja sosial untuk memberikan layanan psikologis dan pemulihan sosial, termasuk skrining siswa guna menjangkau korban yang belum berani melapor," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPPPA- Pemda Tangsel koordinasi tangani pelecehan siswa SD oleh guru
Tenaga layanan ini akan ditempatkan di Posko Pengaduan di sebuah sekolah dasar di Tangerang Selatan yang menjadi lokasi pencabulan oleh guru.
Menurut dia, pemulihan psikologis korban sangat penting agar anak dapat pulih dari trauma dan kembali merasa aman.
"Pendampingan dilakukan secara ramah anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, dan melibatkan keluarga," kata Arifatul Choiri Fauzi.
Sebelumnya, seorang oknum guru SD Negeri berinisial YP (55) diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah siswanya. Pelecehan diduga terjadi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Terduga pelaku adalah wali kelas dan korbannya diduga berjumlah 16 murid laki-laki yang duduk di bangku SD.
Oknum guru tersebut telah dirumahkan sejak 15 Januari 2026.
Pihak sekolah menyatakan YP dirumahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan dan penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan, melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Polres Tangsel, katanya, masih menangani kasus ini.
Baca juga: Oknum guru SD di Tangerang Selatan diduga cabuli puluhan siswanya
Baca juga: Polisi ungkap kasus asusila guru agama terhadap 8 murid di Tangsel
Pelaku dapat dikenakan Pasal Pencabulan sebagaimana tertuang dalam 418 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dikarenakan pelaku berprofesi sebagai seorang guru.
Selain pasal dalam KUHP baru, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yakni terduga diduga melakukan perbuatan cabul dengannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta dan dapat ditambah 1/3 jika dilakukan terhadap anak.




