Jakarta, ERANASIONAL COM — Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Natsir Kongah menerima laporan transaksi perputaran uang judi online (Judol) mencapai Rp286,84 triliun
Karo Humas Natsir menyebut total yang itu terekam dalam 412,1 juta transaksi yang terjadi selama tahun 2025.
“Jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen jika dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp359,81 triliun,” ujar Natsir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu berdasarkan jumlah pemain aktif, Natsir menyebut masih ada 12,3 juta masyarakat yang menaruh deposit judol melalui transfer bank, e-wallet hingga QRIS.
Modus Penyetoran Dana
Ia mengatakan PPATK juga menyoroti modus penyetoran dana judol melalui QRIS yang meningkat secara signifikan dibandingkan metode lainnya.
Meski begitu, Natsir mengklaim total jumlah deposit yang disetor para pemain jumlahnya sudah menurun dari tahun 2024 yang mencapai Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun pada tahun 2025.
“Ada perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan turunnya jumlah deposit dan nilai transaksi judol pada tahun 2025 karena upaya penegakan hukum yang terus dilakukan pemerintah.
Di sisi lain, kata dia, PPATK juga terus memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang mencurigakan menjadi rekening penyamaran judol kepada penyidik untuk segera diproses dan diblokir.
“Turunnya nominal deposit dan angka perputaran dana Judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Judol,” tandas Natsir.





