JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penguatan teknologi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemuka dalam rapat kerja antara KPK dan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Rabu (28/1/2026).
Dalam forum tersebut, pimpinan KPK menyinggung keterbatasan teknologi yang dinilai memengaruhi efektivitas penindakan, khususnya dalam pelaksanaan OTT.
Oleh karena itu, KPK meminta agar lembaga antirasuah dibekali alat yang lebih canggih.
Permintaan ini dinilai tidak semata menyangkut persoalan teknis operasional, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan serta keseriusan negara dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Mantan Penyidik Senior KPK M Praswad Nugraha menilai, permintaan dukungan alat canggih merupakan hal yang tepat dan relevan dengan tantangan penegakan hukum saat ini.
Baca juga: Ketua KPK Jawab soal Purbaya Di-Noel-kan: Kami Tak Menarget
“Selain faktor integritas dan kapasitas penyelidik serta penyidik yang menangani perkara, dukungan alat canggih menjadi faktor penting dalam mendukung proses OTT,” kata Praswad kepada Kompas.com, Kamis (29/1/2026).
Menurut Praswad, keterbatasan teknologi berpotensi menghambat kerja lapangan, terutama di tengah berkembangnya modus operandi korupsi yang semakin kompleks dan didukung sarana komunikasi modern.
Ia mencontohkan, dengan perangkat yang terbatas saja, KPK pada periode ini masih mampu melaksanakan 14 kali OTT. Namun, keterbatasan tersebut membuat kerja penindakan menjadi tidak optimal.
“Sehingga, dukungan alat yang canggih dalam identifikasi posisi, komunikasi, hingga transaksi akan sangat memudahkan penyelidik dalam melakukan operasi lapangan,” ujarnya.
Baca juga: KPK Periksa Kades hingga Camat, Usut Pengumpulan Uang untuk Bupati Pati
Praswad menilai, pembaruan teknologi menjadi kebutuhan mendesak agar kemampuan KPK tidak tertinggal dari para pelaku korupsi yang terus memutakhirkan cara dan sarana kejahatannya.
Di sisi lain, ia memandang dukungan alat canggih bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga representasi komitmen politik pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Eks penyidik Komisi Antirasuah itu pun meyakini apabila KPK dibekali teknologi yang lebih mutakhir, jumlah OTT dapat meningkat signifikan.
“Kami optimistis, jika KPK diberikan dukungan alat yang lebih canggih, KPK dapat melaksanakan OTT setidak-tidaknya 30 kali per tahun,” ujarnya.
Alat Harus Sejalan dengan SDM dan IndependensiMeski demikian, Praswad menegaskan bahwa teknologi tidak dapat berdiri sendiri.
Penguatan alat, menurut dia, harus dibarengi dengan pengembangan sumber daya manusia (SDM) serta jaminan independensi KPK.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5486769/original/077605200_1769604195-IMG_6255.jpeg)


