Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Dapat “Jam Komandan”, Apa Itu?

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI dan Polri akhirnya menemui Suderajat (49), pedagang es gabus yang mengalami kekerasan fisik usai dituduh berjualan menggunakan bahan spons di Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026).

Pertemuan mereka berlangsung di sekitar rumah Suderajat, kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (28/1/2026).

Dalam pertemuan itu, Babinsa Utan Panjang Sersan Dua (Serda) Heri dan Babinkamtibnas Ikhwan Mulachela meminta maaf kepada Suderajat atas peristiwa yang sudah terjadi.

Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, mereka bertemu di salah satu mushala dekat kontrakan Suderajat.

Baca juga: Rumah Penjual Es Gabus di Bogor Tak Layak Huni, Kini Diperbaiki

Ikhwan dan Heri terlihat berdiri mengapit Suderajat.

“Izin saya Ikhwan bersama Pak Heri datang kemari didampingi teman-teman, kami ingin memohon maaf sebesar-besarnya atas yang terjadi, tidak ada niat sengaja untuk melukai bapak,” ucap Ikhwan kepada Suderajat.

Lalu, Ikhwan juga mendoakan keberkahan dan mengharapkan tidak ada masalah lagi di kemudian hari.

Saat itu, ia terlihat menjabat tangan Suderajat yang juga didampingi sang istri.

Setelahnya, Heri juga bersalaman dengan Suderajat dan memohon maaf.

“Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam ke Pak Suderajat. Saya minta maaf yang paling dalam ya Pak, sehat selalu,” ujar Heri ke Suderajat.

Baca juga: Yusril soal Aparat Tuduh Pedagang Es Gabus: Tentu akan Diambil Tindakan

“Jam Komandan” dan disiplin

Kini, Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin atas perbuatannya.

Terlebih, Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, Komandan Distrik Militer (Dandim) Kodim 0501/Jakarta Pusat akan melakukan evaluasi internal.

“Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan jam komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Donny dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Donny menjelaskan bahwa jam komandan merupakan kegiatan pimpinan dalam memberikan arahan pelaksanaan tugas keseharian serta instruksi kerja.

“Jam komandan (adalah) kegiatan seorang komandan atau pimpinan memberikan arahan dalam melaksanakan tugas-tugas keseharian dan memberikan instruksi dalam bekerja,” jelas dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Dapat “Jam Komandan” dan Hukuman Disiplin


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenpora Dukung PenggunaanSport Science demi Prestasi Bulu Tangkis di Olimpiade
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jelang Harlah NU, PBNU Jadwalkan Pleno Pemulihan Jabatan Gus Yahya
• 1 jam lalukompas.id
thumb
HP Android Dicuri Maling, Pengguna Wajib Tahu Hal Ini
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rupiah Melemah meski Pasar Respons Positif Langkah Purbaya Lanjutkan 4 Program Stimulus di 2026
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Eksklusif Pengakuan Jordy Wehrmann: Dapat Pelajaran Berharga dari Robin Van Persie
• 16 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.